Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Satlantas & Dishub Tertibkan Jukir Liar

Selasa, 14 Maret 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW



Kasatlantas AKP Ries Andrian Yudo Nugroho sedang memberi arahan kepada jukir liar yang biasa beroperasi di Taman Blambangan dan Taman Sritanjung Banyuwangi

BANYUWANGI, BPW - Aparat kepolisian mulai mensikapi adanya parkir liar yang selama ini beroperasi diwilayah Banyuwangi.

Bersama petugas Dinas Prhubungan Banyuwangi, Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP. Ries Andrian Yudo Nugroho menggelar sosialisasi kepada juru parkir illegal.

Sosialisasi diikuti  13 korlap yang biasa melakukan kegiatan parkir di Taman Blambangan dan Taman Sritanjung. Arahan ini, kata AKP. Ries Andrian Yudo Nugroho, untuk menata Banyuwangi yang tertib lalu lintas dan tertib parkir. Pungutan biaya parkir yang dilakukan oleh juru parkir liar dinilai menyalahi peraturan daerah.

“Ada titik-titik tertentu yang diperbolehkan  untuk parkir. Kalau ada tanda larangan parkir jangan digunakan untuk parkir. Pelanggaran itu sering terjadi di Taman Blambangan dan Sritanjung,” ujar mantan Kasatlantas Polres Situbondo ini, Senin (14/3/17). 

Kabid LLAD Dishub Banyuwangi, Hendra  mengatakan, lahan parkir di dua lokasi itu sudah diatur. Tempatnya ada di depan rumah dinas Kapolres Banyuwangi.

“Jika ada warga yang ingin ke Sritanjung dan Taman Blambangan, parkirnya di depan Rumdin Kapolres,” terangnya.

Menurut Hendra, Jika ada petugas parkir yang masih melakukan aktifitas di daerah terlarang, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau ada petugas parkir yang bandel, ya  akan kami tindak,” tandasnya.

Sementara Kabid Angkutan dan Pengendalian Operasi Dishub Banyuwangi, Andi Sucahyono, memperbolehkan petugas parkir di halaman Gedung Wanita menarik pungutan.

“Parkir di Gedung Wanita boleh ditarik biaya. Petugas dari Dishub akan memberikan tiket yang sudah diplong. Dua puluh persen dari tarikan itu akan disetor ke kas daerah,” ucapnya. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.