![]() |
Sonah, wanita yang
menjanjikan korban bekerja sebagai pelayan toko tapi justru mempekerjakannya di
kafe sebagai
pemuas nafsu lelaki hidung belang
|
BANYUWANGI, BPW - Masih ingat Puspita
Anggraini (PA), ABG protolan MTs.N 1 Srono yang sempat dilaporkan hilang sejak
Jumat pagi (3/3/17) oleh ibu kandungnya Iva Handayani di Mapolsek Cluring ?
Ternyata pada Rabu (8/3/17) gadis remaja yang dalam kepergiannya meninggalkan secarik kertas
pamitan hendak bekerja itu pulang sendiri ke kediamannya. Tentu saja kedatangan
sang putri yang sempat membuat kalang kabut itu disambut suka cita seluruh
keluarganya.
Namun masalah muncul
lagi ketika dalam kondisi tenang tiba-tiba sang anak didesak menceritakan
pengalamannya sepekan meninggalkan rumahnya.
Kepada orang tuanya,
PA pun dengan jujur mengaku bahwa dirinya nekat meninggalkan rumahnya karena
ajakan ajakan seseorang bernama Sonah, yang menjanjikan hendak memberkan
pekerjaan di Pulau Dewata.
“Saya mau pergi ke
Bali bersama Bu Sonah karena dijanjikan bekerja di sebuah toko dengan gaji
cukup tinggi. Kami bertemu di tepi jalan raya Desa Sraten, lalu naik bus menuju
Pulau Dewata,” beber PA
warga Dusun Krajan RT 01 RW 02 Desa Sraten, Kecamatan Cluring ini.
Di Bali, PA memang
dikasih pekerjaan. Tapi bukan sebagai pelayan toko. Melainkan diminta melayani
lelaki hidung belang yang berkunjung ke kafe milik SW, kakak ipar Sonah. PA juga
dipaksa agar bersedia menservis tamu lelaki ‘nakal’ yang mengajaknya tidur di kamar.
PA yang dipekerjakan
di kafe milik SW sejak 5 Maret 2017 itupun tidak tahan. Pada 8 Maret 2017 dia kabur
dan pulang ke kediamannya di Sraten.
Atas dasar cerita
putrinya itulah, keluarganya tidak terima lalu sang ibu yang bernama Iva
Handayani langsung melaporkan perbuatan Sonah ke Mapolsek Cluring pada Sabtu
(11/3/17).
Kapolsek Cluring,
Iptu. Bejo Madreas pun bergegas memerintahkan anggotanya melakukan penanganan
dan berhasil mengamankan Sonah serta langsung melakukan pemeriksaan.
Begitu usai dimintai
keterangan penyidik, Sonah (45) warga Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan
Cluring itu langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek.
“Pelaku dijerat pasal
2 ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang (Human
Trafificking) subsider pasal 76 F junto pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” beber Iptu. Bejo
Madreas, Minggu (12/3/17). (Hakim Said)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.