![]() |
Winarsih, wanita asal Pulau Merah yang melaporkan oknum polisi dan notaris ke Polres Banyuwangi |
BANYUWANGI,
BPW - Sekian tahun memendam rasa jengkelnya,
akhirnya Winarsih (46), warga Dusun Pancer RT 08 RW 01 Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Jumat (3/3/17) melaporkan para pihak yang dianggap
menghalangi dirinya dan anak-anaknya mengambil hak atas tanah sawah seluas
10.000 M2.
Para pihak yang dia laporkan kepada
Kapolres itu antara lain, Aiptu. Suprapto yang berdinas di Polsek Gambiran.
Bintara ini oleh ibu beranak 4 hasil pernikahannya dengan HM. Sya’roni tersebut
dianggap ikut bermain dan menjadi sutradara dalam persoalan tanah sawah
miliknya.
“Sebagai anggota polisi dan penegak
hukum, mestinya Pak Prapto ini bersifat adil. Tapi persoalan tanah sawah saya,
dia justeru terkesan mengatur dan mendikte saya sebagai pemilik tanah sawah.
Masa jelas-jelas tanah sawah atas nama almarhum suami saya dan bapak kandungnya
anak-anak saya, eh saat sertipikat saya minta malah diserahkan kepada orang
lain yang katanya membeli kepada almarhum suami yang tanpa sepengetahuan saya,”
beber Winarsih.
Sedangkan pihak ke 2 yang dilaporkan
oleh Winarsih adalah Notaris Eko Wardoyo yang beralamat di Bangorejo. Kata
Winarsih yang kini punya usaha warung makan di Pantai Pulau Merah ini, notaris
Eko Wardoyo dianggap tahu namun justeru banyak menutupi kebenaran.
“Saat 3 sertipikat atas nama HM.
Sya’roni (almarhum) diproses dan sudah jadi, ketika mau saya ambil dikantornya
tidak diberikan. Malah diserahkan ke Polsek melalui Aiptu. Suprapto. Padahal
saya bersama anak-anak saya lah yang sah sebagai ahli waris almarhum. Saya juga
melaporkan notaris Eko Wardoyo yang saya anggap telah mengurangi dan
menggelapkan bagian saya dan anak-anak. Awalnya tanah sawah saya seluas 10.000
M2, namun begitu dipecah menjadi 3 sertipikat ternyata luasannya tinggal 6000
M2. Jelas saya menuntut agar tanah sawah yang luasnya 10.000 M2 dikembalikan
utuh sesuai asalnya,” sergahnya.
Sementara terlapor ke 3 adalah Sumadi,
warga Dusun Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran. Kata Winarsih, 3 sertipikat atas
nama HM. Sya’roni (almarhum) yang bukan haknya dibawa dan dikuasai serta sawahnya
dikerjakan dan dinikmati hasilnya.
“Itu 3 sertipikat atas nama almarhum
suami saya. Saya minta agar 3 sertipikat berikut tanah sawahnya dikembalikan
kepada saya dan anak-anak saya sebagai ahli waris yang sah dari HM. Sya’roni
(almarhum). Kalau katanya dia pernah membeli kepada almarhum suami saya, ayo
kita bicarakan dengan baik-baik. Jangan malah menghindar tetapi bersikukuh
menguasai sawah dan mengerjakan serta menikmati hasilnya,” tandas wanita paro
baya yang saat pembelian tanah sawah tersebut secara bersama-sama dengan
suaminya.
Aiptu. Suprapto yang dikonfirmasi
melalui Kapolsek Gambiran, AKP. I Ketut Redana membenarkan adanya masalah tanah
yang pernah ditangani anggotanya tersebut.
“Silahkan langsung ke Polres saja,
karena urusan tanah memang harus dibawa ke Polres. Apalagi persoalan itu lebih
ke urusan perdata,” jawab AKP. Ketut Redana melalui selulernya.
Sedangkan Notaris Eko Wardoyo yang
berhasil dihubungi media ini pada Minggu malam (4/3/17) melalui sambungan
selulernya mengaku sudah mendengar kabar jika dirinya dilaporkan ke Polres
Banyuwangi.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.