Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Oknum Polisi dan Oknum Notaris Dilaporkan Ke Polres Banyuwangi

Minggu, 05 Maret 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW


Winarsih, wanita asal Pulau Merah yang melaporkan oknum polisi dan notaris ke Polres Banyuwangi

BANYUWANGI, BPW - Sekian tahun memendam rasa jengkelnya, akhirnya Winarsih (46), warga Dusun Pancer RT 08 RW 01 Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Jumat (3/3/17) melaporkan para pihak yang dianggap menghalangi dirinya dan anak-anaknya mengambil hak atas tanah sawah seluas 10.000 M2.

Para pihak yang dia laporkan kepada Kapolres itu antara lain, Aiptu. Suprapto yang berdinas di Polsek Gambiran. Bintara ini oleh ibu beranak 4 hasil pernikahannya dengan HM. Sya’roni tersebut dianggap ikut bermain dan menjadi sutradara dalam persoalan tanah sawah miliknya.

“Sebagai anggota polisi dan penegak hukum, mestinya Pak Prapto ini bersifat adil. Tapi persoalan tanah sawah saya, dia justeru terkesan mengatur dan mendikte saya sebagai pemilik tanah sawah. Masa jelas-jelas tanah sawah atas nama almarhum suami saya dan bapak kandungnya anak-anak saya, eh saat sertipikat saya minta malah diserahkan kepada orang lain yang katanya membeli kepada almarhum suami yang tanpa sepengetahuan saya,” beber Winarsih.

Sedangkan pihak ke 2 yang dilaporkan oleh Winarsih adalah Notaris Eko Wardoyo yang beralamat di Bangorejo. Kata Winarsih yang kini punya usaha warung makan di Pantai Pulau Merah ini, notaris Eko Wardoyo dianggap tahu namun justeru banyak menutupi kebenaran. 

“Saat 3 sertipikat atas nama HM. Sya’roni (almarhum) diproses dan sudah jadi, ketika mau saya ambil dikantornya tidak diberikan. Malah diserahkan ke Polsek melalui Aiptu. Suprapto. Padahal saya bersama anak-anak saya lah yang sah sebagai ahli waris almarhum. Saya juga melaporkan notaris Eko Wardoyo yang saya anggap telah mengurangi dan menggelapkan bagian saya dan anak-anak. Awalnya tanah sawah saya seluas 10.000 M2, namun begitu dipecah menjadi 3 sertipikat ternyata luasannya tinggal 6000 M2. Jelas saya menuntut agar tanah sawah yang luasnya 10.000 M2 dikembalikan utuh sesuai asalnya,” sergahnya.

Sementara terlapor ke 3 adalah Sumadi, warga Dusun Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran. Kata Winarsih, 3 sertipikat atas nama HM. Sya’roni (almarhum) yang bukan haknya dibawa dan dikuasai serta sawahnya dikerjakan dan dinikmati hasilnya.

“Itu 3 sertipikat atas nama almarhum suami saya. Saya minta agar 3 sertipikat berikut tanah sawahnya dikembalikan kepada saya dan anak-anak saya sebagai ahli waris yang sah dari HM. Sya’roni (almarhum). Kalau katanya dia pernah membeli kepada almarhum suami saya, ayo kita bicarakan dengan baik-baik. Jangan malah menghindar tetapi bersikukuh menguasai sawah dan mengerjakan serta menikmati hasilnya,” tandas wanita paro baya yang saat pembelian tanah sawah tersebut secara bersama-sama dengan suaminya. 

Aiptu. Suprapto yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Gambiran, AKP. I Ketut Redana membenarkan adanya masalah tanah yang pernah ditangani anggotanya tersebut.

“Silahkan langsung ke Polres saja, karena urusan tanah memang harus dibawa ke Polres. Apalagi persoalan itu lebih ke urusan perdata,” jawab AKP. Ketut Redana melalui selulernya.

Sedangkan Notaris Eko Wardoyo yang berhasil dihubungi media ini pada Minggu malam (4/3/17) melalui sambungan selulernya mengaku sudah mendengar kabar jika dirinya dilaporkan ke Polres Banyuwangi.

“Kebetulan teman seprofesi sudah memberitahu saya mas. Saya akui memang itu tanah sawah bermasalah. Makanya sewaktu sertipikat tersebut saya pecah dan saya ambil dari Polsek, begitu sertipikat pemecahannya selesai juga saya serahkan kembali ke Polsek dan disaksikan oleh Bu Winarsih dan lain-lainnya. Perkara selanjutnya tidak diserahkan kepada yang berhak Bu Winarsih dan anak-anaknya, saya tidak tahu lagi. Terpenting tugas saya sebagai notaris memecah sesuai permintaan para pihak sudah selesai,” bebernya. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.