![]() |
Nasib tukang palak, Marsudi saat hendak digelandang ke hotel prodeo oleh aparat Polsek Tegaldlimodari klinik Mitra Keluarga |
Banyuwangi, BPW - Marsudi (34) ini memang benar-benar apes. Warga Dusun Persen, RT
21 RW 04, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo,
Banyuwangi itu harus berurusan dengan aparat Kepolisian
Sektor Tegaldlimo.
Awalnya, dia
mengalami kecelakaan menabrak pengendara motor Honda Prima Nopol DK 6811 DT, yang
di kendarai Sitikah Nanik (46) juga warga Dusun Persen, Desa
Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Kecelakaan itu terjadi
di jalan raya Pondok Asem tepatnya di Dusun Persen, Kecamatan Tegaldlimo.
Selasa (31/01/17) kemarin.
Marsudi, mengalami
luka cukup parah dan Sitikah Nanik (korban yang ditabrak,red)
langsung meninggal di tempat kejadian. Setelah itu, oleh beberapa warga setempat,
Marsudi dirujuk ke Klinik Mitra Keluarga yang berlokasi di jalan
raya Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.
Kapolsek Tegaldlimo,
AKP. Heri Purnomo pada
media ini membeberkan, awal sebelum Marsudi terlibat kecelakaan dengan korban Sitikah Nanik, terlebih
dahulu Marsudi telah melakukan tindak kejahatan melakukan pemalakan terhadap korban bernama Mufidul
Karim, pada Minggu
(29/1/17) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kejadiannya di tengah
sawah Dusun Persen. Saat itu pelaku mendatangi Mufidul Karim yang sedang memancing
ikan. Tanpa ba bi bu, pelaku meminta uang sebesar
Rp 60 ribu dengan nada keras serta dibarengi dengan main pukul hingga korban babak
belur,” jlentreh Heri Purnomo.
Korban Mufidul
Karim rupanya merasa tidak terima setelah mendapat perlakuan
yang tidak nyaman sekaligus penganiayaan yang dialaminya.
“Korban Mufidul Karim melaporkan
aksi kejahatan yang dilakukan Marsudi terhadap dirinya ke Polsek Tegaldlimo,’’ ungkap
Heri Purnomo, Rabu (1/2/17).
Begitu mendapat
laporan, sekitar pukul 10.35 WIB anggota Kepolisian
Sektor Tegaldlimo dengan sigap langsung bertindak
mengamankan pelaku yang masih menjalani perawatan di Klinik
Mitra Keluarga Tegaldlimo.
“Sebelum terjadinya
kecelakaan, pelaku yang bernama Marsudi ini menenggak minuman keras. Lalu
terjadilah kecelakaan
yang mengakibatkan Sitikah Nanik meninggal dunia ditempat
kejadian),’’ jelas Kapolsek Heri Purnomo lagi.
Sementara Marsudi,
setelah mendapatkan perawatan selama 2 hari di klinik Keluarga Tegaldlimo, akhirnya harus pasrah begitu langsung digelandang dan dipindahkan ke hotel prodeo Mapolsek Tegaldlimo,
dengan jeratan pasal pasal 351 KUHP. (Eko Prastyo)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.