![]() |
Lobster anakan yang sudah dikemas dalam kantong plastik hendak dijual kepada penadah EP |
Banyuwangi, BPW - Kamis sore (2/2/17), Satuan Polisi
Peraian (Satpolair) Polres Banyuwangi melepas kurang lebih 300 ekor benur
lobster ke laut lepas. Ratusan lobster anakan itu merupakan barang bukti hasil tindak
kejahatan penangkapan ikan illegal di Perairan Pancer Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran.
Dalam kasus illegal
fishing (penangkapan ikan yang
melanggar undang-undang) ini, polisi menetapkan 1 orang nelayan sebagai
tersangka bernama Sadri (22), asal Desa Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses penangkapan yang dilakukan tim
Satpolair dilakukan tak jauh dari SPBU Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
sekira pukul 10.30 WIB.
Kronologi penangkapan sebagaimana keterangan
Kasatpolair AKP. Subandi, berkat informasi warga bahwa di Perumahan Griya
Pesanggaran Asri merupakan gudang benur skala ekspor sekaligus sebagai lokasi
pengepakan. Lalu penyelidikanpun dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.
Nah, di saat pelaku mengendarai motor Suzuki Tunder
warna biru yang tak dilengkapi plat nomor sambil membawa tas jinjing, langsung
disergap. Siang itu, Sadri yang kini resmi predikat sebagai tersangka bermaksud
menyetorkan ikan hasil tangkapannya ke salah satu pengepul berinisial EP.
![]() |
Personil Satpolair mengajak pelaku melepas barang bukti benur lobster di belakang Markas Satpolair Ketapang, Banyuwangi |
“Isi tas-nya ternyata benur lobster yang telah dikemas
dalam kantong plastik. Benur itu hasil tangkapan di seputaran Perairan Pancer
dan Rajegwesi,” papar Subandi yang pernah menduduki kursi orang nmor 1 di
Polsek Siliragung ini.
Lobster anakan itu rencananya hendak dijual kepada EP,
pengepul yang kini masih dalam proses perburuan. Karena pada saat EP juga
hendak dibekuk, ternyata ia tidak berada di lokasi tempat kerjanya.
“Upaya pencarian terus kita lakukan terhadap EP.
Istrinya sudah kita korek, namun dia mengaku tidak tahu mengenai keberadaan
suaminya,” jelasnya.
Kini, tersangka Sadri berikut 300 benur yang disita
sebagai barang bukti (BB) sudah dibawa ke Markas Satpolair Ketapang. Selanjutnya
ratusan lobster anakan tersebut di lepas di perairan Selat Bali dalam rangka
pelestarian habitat laut yang memang
dalam lindungan undang-undang. (Hakim Said)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.