Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Rafi Vision Tepis Rumor Usahanya Tak Berijin

Kamis, 26 Januari 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW


Tedy Anugriyanto, CEO Rafi Vision, Wonosobo, Srono, Banyuwangi


Banyuwangi, BPW - Tedy Anugriyanto, CEO Rafi Vision angkat bicara. Itu setelah beredar rumor bahwa Rafi Vision dengan alamat kantor di JL. Raya Banyuwangi Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, yang bergerak di bidang usaha TV kabel tidak berijin.

Tedy, dalam kesempatan silaturrahmi bersama puluhan wartawan Banyuwangi, menepis keras rumor dimaksud. Dalam klarifikasinya, dikatakan bahwa rumor itu tidak benar adanya. 

“Saya ini pelaku usaha di Banyuwangi yang mungkin pertama kali bergerak dibidang TV kabel.  Jelas ijin saya lengkap. Saya memaklumi saja jika terjadi gagal paham. Bisa saja ada rekan yang menanyakan ke dinas terkait salah nama, karena PT saya bukan Rafi Vision, tetapi yang benar adalah PT Krista Rafi Nusantara,” papar pria asli Wonosobo, Srono ini.

Dikatakan Tedy, bahwa dirinya juga mengemban jabatan sebagai sekretaris jendral (Sekjen) Asosiasi TV Kabel Indonesia. Jadi, ujarnya Tedy lagi, tidak mungkin lah sebagai pengurus pusat asosiasi TV kabel jika mengajari hal yang tidak benar.

“Lucu lah kalau ada yang mengatakan usaha saya ini tidak berijin. Silahkan di cek, PT saya Krista Rafi Nusantara ya. Supaya tidak gagal paham,” bebernya.
Terkait penggunaan aset milik PT PLN, yaitu tiang listrik untk kabel TV nya di akui oleh Tedy apa adanya.

“Kabel kita memang numpang aset milik PT PLN, tapi soal bayar kepada pihak PLN itu tidak benar. Saya sama sekali tidak ada pembayaran apapun dengan PT PLN ataupun PT lainnya. Karena saya masih menunggu kepastian dari yang bersangkutan untuk kejelasan hal tersebut,” pungkasnya. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.