![]() |
Bambang Suyitno & Muchlisin, dua
tersangka korupsi RSUD Genteng yang ditahan oleh Kejari Banyuwangi
|
Banyuwangi, BPW - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Banyuwangi, terus berkomitmen memberantas korupsi di kabupaten paling
ujung timur Pulau Jawa ini. Kasus yang ngendon di tahun-tahun lalu satu per
satu diungkap korps Adiyaksa ini.
Salah satunya adalah korupsi pembangunan
gedung perawatan RSUD Genteng, Banyuwangi sebesar Rp 4 miliar rupiah. Kejari
Banyuwangi kembali menahan dua orang pengawas dan perencana paket proyek tahun
2010 lalu.
Mereka adalah Bambang Suyitno dan Muchlisin.
Kedua tersangka ini dijebloskan ke Lapas kelas IIB Banyuwangi, setelah
melakukan pemeriksaan secara marathon. Keduanya sudah ditetapkan menjadi
tersangka sejak tahun 2012.
"Ini kasus lanjutan korupsi di RSUD
Genteng. Kita sudah menahan tiga orang. Selanjutnya ada dua orang lagi yang
kami jebloskan ke tahanan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Banyuwangi, Adi Imanuel Palebangan kepada beberapa media, Senin (18/7/16).
Menurut Adi, Kejari menemukan kerugian
negara sebesar Rp 214 juta dari dana APBD 2010. Keterlibatan keduanya lantaran
mereka ikut terlibat dalam pelaporan administrasi pembangunan gedung perawatan
RSUD Genteng tersebut.
"Mereka meng-acc seratus persen.
Padahal kenyataannya tak ada bangunan juga belum jadi," tambahnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, Kejari
Banyuwangi menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 yota 1 ayat huruf B 20/2001
diubah 31/1999 junto 55 ayat ke 1 KUHP.
"Langsung kami tahan keduanya di Lapas Banyuwangi. Kami menunggu sidang baru kita kirim ke Medaeng," pungkasnya.
"Langsung kami tahan keduanya di Lapas Banyuwangi. Kami menunggu sidang baru kita kirim ke Medaeng," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Banyuwangi telah menahan
tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur RSUD Genteng
dr. Nanang Sugianto, Dwinta Indrawati, dan Riskiyanto Dodik selaku direktur dan
komanditer PT Pancoran Indah pemenang tender. (Hakim Said)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.