Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Dua Tersangka Tambahan Kasus Korupsi RSUD Genteng Ditahan

Senin, 18 Juli 2016 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW





Bambang Suyitno & Muchlisin, dua tersangka korupsi RSUD Genteng yang ditahan oleh Kejari Banyuwangi


Banyuwangi, BPW - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, terus berkomitmen memberantas korupsi di kabupaten paling ujung timur Pulau Jawa ini. Kasus yang ngendon di tahun-tahun lalu satu per satu diungkap korps Adiyaksa ini.

Salah satunya adalah korupsi pembangunan gedung perawatan RSUD Genteng, Banyuwangi sebesar Rp 4 miliar rupiah. Kejari Banyuwangi kembali menahan dua orang pengawas dan perencana paket proyek tahun 2010 lalu.

Mereka adalah Bambang Suyitno dan Muchlisin. Kedua tersangka ini dijebloskan ke Lapas kelas IIB Banyuwangi, setelah melakukan pemeriksaan secara marathon. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2012.

"Ini kasus lanjutan korupsi di RSUD Genteng. Kita sudah menahan tiga orang. Selanjutnya ada dua orang lagi yang kami jebloskan ke tahanan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adi Imanuel Palebangan kepada beberapa media, Senin (18/7/16).

Menurut Adi, Kejari menemukan kerugian negara sebesar Rp 214 juta dari dana APBD 2010. Keterlibatan keduanya lantaran mereka ikut terlibat dalam pelaporan administrasi pembangunan gedung perawatan RSUD Genteng tersebut.

"Mereka meng-acc seratus persen. Padahal kenyataannya tak ada bangunan juga belum jadi," tambahnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, Kejari Banyuwangi menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 yota 1 ayat huruf B 20/2001 diubah 31/1999 junto 55 ayat ke 1 KUHP.

"Langsung kami tahan keduanya di Lapas Banyuwangi. Kami menunggu sidang baru kita kirim ke Medaeng," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Banyuwangi telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur RSUD Genteng dr. Nanang Sugianto, Dwinta Indrawati, dan Riskiyanto Dodik selaku direktur dan komanditer PT Pancoran Indah pemenang tender. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.