Para Terdakwa Bebas
Berkeliaran Diluar Tahanan
I Putu Sugiawan, SH. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi |
Banyuwangi,
BPW – Terjawab sudah kasus
dugaan korupsi proyek perawatan gedung RSUD Genteng tahun anggaran 2010 senilai
Rp 4 milyar yang terregister dengan perkara nomor : 53/Pidsus/2013/PN
Banyuwangi.
Di konfirmasi media ini,
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) I Putu Sugiawan, SH, mengatakan bahwa proses hukum
kasus dugaan korupsi tersebut tetap berjalan.
Dalam kasus itu, terdakwa pasutri
Riskiyanto Dodik Pramono dan Dwinta
Indrawati selaku direktur dan komanditur PT Pancoran Indah serta dr.
Nanang Sugianto mantan Direktur RSUD Genteng, sempat ditahan di Lapas
Banyuwangi. Belakangan, atas pengajuan penangguhan penahanan melalui kuasa
hukumnya, status mereka menjadi tahanan kota.
Sementara terdakwa Bambang
Suyitno selaku PPTK, Mukhlisin selaku konsultan pengawas proyek sampai detik
ini masih dalam status tahanan titipan di Lapas Medaeng Sidoarjo. Tragisnya, beberapa
waktu lalu terdakwa Muchlisin justru meninggal dunia di dalam Lapas Medaeng.
Kasi Pidsus Putu Sugiawan,
saat ditanya kenapa terdakwa Riskiyanto Dodik Pramono dan istrinya Dwinta
Indrawati dan dr. Nanang Sugianto tidak ditahan, dia katakan bahwa soal itu
kewenangan majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya dan MA.
“Itu kewenangan mereka
(majelis hakim pengadilan tipikor dan MA). Karena sudah lepas dari kami selaku
penuntut umum untuk penahanannya. Tapi kalau sudah inkrah putusan dari MA,
pasti akan kami tahan,” ucap Putu Sugiawan, ditemui diruang kerjanya, Kamis
(12/1/17).
Sayangnya saat ditanya
berapa tahun putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tipikor kepada para terdakwa
tersebut, Sugiawan belum bisa memberikan jawaban.
Sebelumnya diberitakan,
direktur LSM Alas Purwo Sugiyanto R, SH mendesak Kejari Banyuwangi agar segera
menahan para pelaku dugaan korupsi perawatan gedung RSUD Genteng tahun anggaran
2010 senilai Rp 4 milyar.
Menurut Sugiyanto, bahwa
kasus tersebut jelas-jelas menabrak rambu hukum khususnya sesuai pasal 2 (1) UU
No. 2 / 2001 atas perubahan UU No. 31 / 1999 Junto pasal 55 (1) KUH
Pidana.
“Fakta yuridisnya, ada
potensi kerugian negara sebesar Rp 214 juta,” tuturnya saat pers rilis kepada sejumlah
awak media dihalaman Kejari banyuwangi seusai menyampaikan surat pengaduan
terkait kasus dugaan korupsi di RSUD Genteng kepada Kajari Banyuwangi, Senin
(9/1/17). (Hakim Said)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.