Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

LSM Alas Purwo,

Senin, 09 Januari 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW

Kejari Banyuwangi Harus Segera 

Tahan Dodik Pramono Dkk


Direktur LSM Alas Purwo Sugiyanto R, SH saat menyampaikan surat pengaduan kepada Kasi Pidsus I Putu Sugiawan, SH
Banyuwangi, BPW – Kasus hukum perawatan gedung RSUD Genteng tahun anggaran 2010 senilai Rp 4 milyar di soal lagi. Karena secara fakta hukum, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 214 juta.

Direktur LSM Alas Purwo Sugiyanto R, SH mengatakan, bahwa kasus tersebut jelas-jelas menabrak rambu hukum khususnya sesuai pasal 2 (1) UU No. 2 / 2001 atas perubahan UU No. 31 / 1999 Junto pasal 55 (1) KUH Pidana.  


“Fakta yuridisnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 214 juta,” tuturnya saat pers rilis dengan sejumlah awak media dihalaman Kejari banyuwangi seusai menyampaikan surat pengaduan terkait kasus korupsi di RSUD Genteng, Senin (9/1/17).

Dalam kasus itu, dr. Nanang Sugianto mantan Direktur RSUD Genteng, Bambang Suyitno selaku PPTK, Mukhlisin selaku konsultan pengawas proyek sudah menjalani hukuman. Bahkan beberapa waktu lalu, terdakwa Muchlisin malah meninggal dunia di Lapas Medaeng Sidoarjo.


Investigasi, gedung RSUD Genteng yang saat ini kondisinya sudah mulai terlihat rusak
Sementara aktor intelektual dalam kasus perawatan gedung RSUD Genteng itu, justeru tersangka Riskiyanto Dodik Pramono selaku direktur dan komanditur PT Pancoran Indah tidak ditahan sebagaimana terregistrasi dengan perkara nomor : 53/Pidsus/2013/PN Banyuwangi.

“Ini perlu kami pertanyakan, jangan sampai pihak kejaksaan melakukan tebang pilih dalam kasus ini. Kita minta supaya tersangka Riskiyanto Dodik Pramono segera ditahan !,” tegas Sugiyanto.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Putu Sugiawan, SH dikonfirmasi media ini mengatakan dirinya sebagai orang baru belum bisa memberikan keterangan secara pasti terkait posisi hukum Riskiyanto Dodik Pramono. 

“Tapi kalau Dodik tidak ditahan, kemungkinan dia ada upaya hukum. Karena saat ini kewenangannya sudah ada di Mahkamah Agung (MA). Coba nanti akan saya cek lagi mas,” ujar Kasi Pidsus I Putu Sugiawan ditemui diruang kerjanya. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.