Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Tak Terima Dianiaya Sampai Terluka, Istri Polisikan Suami

Minggu, 10 September 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW


Korban aniaya suami, Denok Triani Roro Wilis, dengan luka memar bengkak dibagian kelopak mata sebelah kanannya (istimewa)

BANYUWANGI, BPW - Tidak terima dianiaya semena-mena oleh suaminya, Denok Triani Roro Wilis (24), warga Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke polisi.

Kasus penganiayaan yang dialami Denok itu dilakukan oleh suaminya yang bernama Erik Adi Suyono (35) pada Sabtu dinihari (2/9/17) sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di halaman belakang Hotel Nusantara, masuk Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya itu, korban Denok mengalami luka memar bengkak dibagian kelopak mata sebelah kanannya.

"Rasanya sakit sekali sampai sekarang Pak. Jelas saya tidak terima, jadi saya mohon keadilan," ucapnya kepada petugas Polsek Gambiran, Aiptu. Dyan Mustika Ervianto, yang menerima laporannya, Rabu
 (6/9/17) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dikatakan Denok yang sudah punya satu anak cewek berusia 5 tahun dan duduk dibangku TK A buah cinta dengan suaminya ini, sejak beberapa bulan terakhir rumah tangganya memang dilanda prahara. Namun menurutnya bukan berarti suaminya bisa seenaknya main tempeleng kepada dirinya.

"Saya hanya berharap keadilan Pak. Apakah boleh seorang suami main tempeleng kepada istri sampai luka begini," lontar Denok sembari menunjukkan bekas lukanya kepada media ini, Minggu (10/9/17).

Pasca penganiayaan yang dilakukan suaminya itu, korban Denok yang menikah dengan suaminya selama kurang lebih 6 tahun itu, kini pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu. Sebelumnya, selama ini pasutri tersebut tinggal dirumah suaminya di Dusun Kaliputih, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Kapolsek Gambiran, AKP. Ketut Redana melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka. SPKT)  Aiptu. Dyan Mustika Ervianto seusai menerima laporan korban Denok Triani Roro Wilis, langsung memintakan Visum Et Repertum (VER) di RS terdekat di wilayah Kecamatan
 Gambiran dan melimpahkan perkara tersebut di Satuan Reserse Kriminal untuk proses hukum selanjutnya. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.