Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Ratusan Rokok Berbagai Merk Tanpa Cukai Disita Aparat Polsek Genteng

Kamis, 27 April 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW


Kapolsek Genteng, Kompol. Sumartono (tengah) bersama dua anggotanya menunjukkan kemasan rokok tanpa dilengkapi pita cukai


BANYUWANGI, BPW - Aparat Polsek Genteng menyita 616 bungkus rokok berbagai merek karena tidak adanya pita cukai pada kemasan rokok 6 merek dari sebuah toko di wilayah Dusun Krajan, Desa Kembiratan, Kecamatan Genteng.

Febri Damayanti (25) sang pemilik toko tak berkutik ketika beberapa aparat kepolisian menggeledah lokasi dagangannya pada Rabu (26/4/17) sekitar pukul 17.00 WIB. Ratusan pak rokok dalam 59 pres ini merupakan hasil belanjaan Hari Purwanto yang tak lain suami Febri Damayanti. Namun sewaktu dilakukan penggeledahan oleh aparat, lelaki tersebut sedang tidak ada di tokonya.

Dimana suaminya membeli rokok tanpa pita cukai tidak diketahui Damayanti. Interogasi yang dijalankan aparat belum berhasil mengorek keterangan lebih dalam dimana rokok tanpa pita cukai tersebut dibeli oleh Hari Purwanto. Akhirnya ratusan bungkus rokok itu diamankan petugas di Mapolsek Genteng.

Menurut Kapolsek Genteng, Kompol. Sumartono, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi AKP. Dewa Putu Prima Yogantara Parsana SIK. Koordinasi juga dilakukan dengan KBO Satreskrim Iptu. Hadi Waluyo untuk proses penanganan lebih lanjut.

“Penggunaan cukai dalam kemasan bungkus rokok wajib karena berkaitan dengan pajak. Kemasaan rokok yang tidak dilabeli cukai atau menggunakan cukai palsu jelas melanggar hukum,” papar Kompol. Sumartono, Jumat (27/4/17).

Pendapatan negara dari pajak cukai rokok pun dirugikan apabila produsen mengabaikan pemasangan cukai. Itu pertanda bahwa pemilik usaha hendak menggelapkan pajak yang semestinya menjadi pendapatan negara.

“Rokok tanpa cukai umumnya dibandrol lebih murah. Ada yang diedarkan menggunakan merk baru atau justru memalsukan produk yang telah tenar,” tambahnya.

Adapun enam jenis dan merek rokok yang disita aparat tanpa cukai itu meliputi 100 pak rokok merek Abold, 100 bungkus rokok Mahkota, 31 pres atau 310 pak rokok Milder, 80 bungkus Jaya Bold, 17 pak Super Mona dan 9 pak rokok merek Daun.

“Semua BB rokok tanpa pita cukai kita amankan. Sambil menunggu proses yang sudah kita laporkan di Satreskrim Polres Banyuwangi,” tandas Kompol. Sumartono. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.