Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Dua Sekawan Gagal Edarkan Seribu Butir Pil Trex

Sabtu, 15 April 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW


Abdul Latif dan Erwan Setiawan, dua pengedar pil Trex saat hendak menjalani pemeriksaan penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi

BANYUWANGI, BPW - Dua sekawan pengedar obat hasil produk perusahaan farmasi jenis Trihexypenidyl, diringkus aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi di wilayah Singojuruh. 

Kedua pelaku yang bernama Erwan Setiawan (35) merupakan warga Dusun Krajan, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh. Sedangkan Abdul Latif (20) adalah warga Dusun Kopenlangi, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, digelandang aparat pada Jumat malam (14/4/17) sekitar pukul 19.00 WIB.

Para pelaku ini diringkus diwilayah Desa Lembahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh. Dari tangan Erwan, setidaknya ada 1000 butir pil putih, HP Vivo dan satu bendel plastik klip yang diamankan aparat. Untuk barang bukti yang didapat dari Latif berupa uang tunai Rp 400 ribu, HP Samsung dan sepeda motor Honda Beat nopol P 4123 ZL.

Menurut Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Agung Setya Budi, Erwan merupakan pengedar pil daftar G jaringan Latif. Seribu butir pil yang dijual tanpa mengantongi ijin pemasaran tersebut diperoleh Erwan dan rekannya yang tinggal di Kecamatan Kabat.

“Malam penangkapan, Latif  bertemu dengan Erwan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat di Desa Lembahbang Kulon. Makanya ada bukti sepeda motor pula yang turut disita,” terangnya, Sabtu (15/4/17).

Asal pil Trex yang dipasarkan Latif didapat dari seorang pemasok berinisial HN, tinggalnya di Desa Lembahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi. Kebetulan dua desa ini, Lemahbang Dewo dan Lemahbang Kulon merupakan dua desa bertetangga tetapi lain kecamatan.

“Saat ini HN sedang kita lidik. Kata Latif transaksi berlangsung di dekat Lapangan Cangkring Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi,” ungkap AKP. Agung Setyabudi. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.