![]() |
Abdul Latif dan Erwan Setiawan, dua pengedar pil Trex
saat hendak menjalani pemeriksaan penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi
|
BANYUWANGI, BPW - Dua sekawan pengedar obat hasil produk perusahaan
farmasi jenis Trihexypenidyl, diringkus aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi di
wilayah Singojuruh.
Kedua pelaku yang bernama Erwan Setiawan (35)
merupakan warga Dusun Krajan, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh.
Sedangkan Abdul Latif (20) adalah warga Dusun Kopenlangi, Desa Macan Putih,
Kecamatan Kabat, digelandang aparat pada Jumat malam (14/4/17) sekitar pukul
19.00 WIB.
Para pelaku ini diringkus diwilayah Desa Lembahbang
Kulon, Kecamatan Singojuruh. Dari tangan Erwan, setidaknya ada 1000 butir pil
putih, HP Vivo dan satu bendel plastik klip yang diamankan aparat. Untuk barang
bukti yang didapat dari Latif berupa uang tunai Rp 400 ribu, HP Samsung dan
sepeda motor Honda Beat nopol P 4123 ZL.
Menurut Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Agung
Setya Budi, Erwan merupakan pengedar pil daftar G jaringan Latif. Seribu butir
pil yang dijual tanpa mengantongi ijin pemasaran tersebut diperoleh Erwan dan
rekannya yang tinggal di Kecamatan Kabat.
“Malam penangkapan, Latif bertemu dengan Erwan
dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat di Desa Lembahbang Kulon. Makanya
ada bukti sepeda motor pula yang turut disita,” terangnya, Sabtu (15/4/17).
Asal pil Trex yang dipasarkan Latif didapat dari
seorang pemasok berinisial HN, tinggalnya di Desa Lembahbang Dewo, Kecamatan
Rogojampi. Kebetulan dua desa ini, Lemahbang Dewo dan Lemahbang Kulon merupakan
dua desa bertetangga tetapi lain kecamatan.
“Saat ini HN sedang kita lidik. Kata Latif transaksi
berlangsung di dekat Lapangan Cangkring Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi,”
ungkap AKP. Agung Setyabudi. (Hakim Said)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.