![]() |
|
Didampingi
pengacara Amrullah, SH. Perwakilan warga Desa Sumberagung, Kecamatan
Pesanggaran yang hendak menjalani pemeriksaan penyidik dikawal 2 petugas Provos
|
BANYUWANGI, BPW - Duapuluh pendemo tolak tambang emas PT Bumi
Suksesindo (BSI) dimintai keterangan aparat Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi, Senin (10/4/17).
Hal itu gambar palu
arit dalam spanduk yang dibentangkan demonstran saat menggelar aksi tolak tambang
pada 5 April 2017 lalu. Status para terperiksa ini masih sebatas saksi atas
munculnya gambar palu arit yang identik dengan lambang komunis.
Kasatreskrim Polres
Banyuwangi, AKP. Dewa Putu Prima Yogantara Parsana SIK menjelaskan, aparat
tengah mendalami siapa aktor di balik gambar palu arit di dalam spanduk
demonstran tolak tambang yang membikin heboh itu.
“Orang-orang yang
terekam dalam video kita mintai keterangan semua. Ini masih dalam tahap
penyelidikan,” papar Kasatreskrim AKP. Dewa Putu Prima Yogantara Parsana.
Dua pendemo bernama
Andrean dan Trimanto sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik
Satreskrim. Keduanya diduga yang membentangkan dua spanduk bergambar palu arit.
Status keduanya juga diperiksa selaku saksi. Kendati statusnya belum naik
menjadi tersangka, namun kedua lelaki tersebut dikenakan wajib lapor.
Kata AKP. Dewa,
selain mengorek keterangan dari 22 orang sebagai saksi, aparat juga terus
mencari keberadaan barang bukti spanduk demo yang ada gambar palu aritnya.
Barang bukti itu diduga disembunyikan oleh seseorang yang saat ini sedang
diselidiki. Apabila dugaan aparat kian kuat, oknum pendemo yang sengaja
memunculkan gambar palu arit akan dijerat UURI No. 27 Tahun 1999 perubahan dari
KUHP tentang ancaman keamanan negara.
“Setara juga dengan makar.
Hanya saja, kalau kasus makar diatur dalam KUHP. Sedangkan UURI No. 27 Tahun
1999 merupakan Undang-Undang Lex Spesialis. Ancaman hukumannya lebih
dari lima tahun,” bebernya.
Penyelidikan
sementara, unjukrasa yang digelar warga di depan Kantor Kecamatan Pesanggaran
tersebut tidak mengantongi ijin dari Polri. Aparat justru mendapat laporan atas
aksi massa itu satu hari pasca kejadian.
“Kita ingin tahu
kejadian sebenarnya di TKP. Apakah dalam demo itu ada umpatan-umpatan atau
penyampaian ideologi. Atau mungkin hanya demo soal tambang saja,” ungkap Pama Bali
ini.
Dua puluh warga yang
dimintai keterangan ini memenuhi panggilan polisi pada Senin (10/4/17) dengan
menumpang bus didampingi sekitar 30 warga dan kuasa hukumnya adalah Amrullah
SH. Para terperiksa ini mayoritas
berasal dari Dusun Silir Baru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Selain memenuhi
panggilan penyidik, perwakilan warga tersebut juga menggelar pertemuan dengan
Kapolres Banyuwangi, AKBP. Agus Yulianto dan Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol.
Robby Bulan. Pertemuan itu dalam rangka klarifikasi bahwa warga Desa
Sumberagung yang melakukan demo tolak tambang pekan lalu tidak bermaksud
melawan negara atau makar.
“Tidak ada kaitannya
demo tolak tambang dengan komunis,” tepis mereka. (Hakim Said)




0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.