Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Gelandang 7 Pengedar Dan Sita 30 Pil Daftar G

Senin, 06 Maret 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW



Para pengedar pil trex dari wilayah Kalibaru yang kini sudah naik status sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Banyuwangi

BANYUWANGI, BPW - Satresnarkoba Polres Banyuwangi meraih sukses besar diawal Maret 2017. Sebanyak 30.710 butir pil daftar G yang peredarannya tanpa ijin berhasil disita plus menggelandang 7 pelakunya.

Dari puluhan ribu pil itu, sebanyak 19.203 butir merupakan jenis Dekstromethorpam alias Dekstro. Sementara 11.507 butir lainnya merupakan pil Trihexyphenidil atau Trek. Hebatnya, pengungkapan kasus ini hanya berlangsung kurang dari 24 jam .

Sukses di Hari Sabtu 4 Maret 2017 itu disertai dengan penangkapan pertama terhadap Heri Suratman (56), Narji (70), Sumiyati (45), Wiwik Sukmawati (29) dan Aminah Yaminul Dharus (34), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru. Sekaligus aparat juga mengamankan pelaku lain atas nama Sugeng Setyadi (44) serta Lina Wiwit Sunarsih (43), penduduk Dusun Tratas, Desa kedungringin, Kecamatan Muncar.

Proses penangkapan terhadap 7 pelaku di dua lokasi berbeda ini, kata Kasatnarkoba AKP. Agung Setya Budi, melibatkan dua tim. Tim pertama bergerak menuju Kalibaru. Kelompok satu lagi menyasar di wilayah Muncar. Uniknya, proses pengungkapan kasus ini digelar diwaktu yang bersamaan, yakni sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari tersangka Heri Suratmana disita 550 butir Dekstro dan uang tunai Rp 210 ribu. Pil Trek 136 butir, Hp Nokia dan uang Rp 3.602.000 kita amankan dari Narji. Terus 360 butir Trek, 1.024 Dekstro, uang tunai Rp 435 ribu merupakan barang bukti milik Sumiyati. Lalu ada 261 butir Dekstro, uang 181 ribu serta tiga bendel plastik klip yang ditemukan dari Wiwik Sukmawati,” beber AKP. Agung, Senin (6/3/17).

Barang bukti terbesar hasil ungkap kasus di Kalibaru diperoleh dari tersangka Aminah Yaminul Dharus. Sebanyak10.095 butir pil Trek dan 10.000 butir Dekstro disimpan oleh pelaku. Itu belum termasuk bukti Hp Xiomi dan Samsung, plus uang Rp 270 ribu. Khusus bukti di wilayah Muncar jumlah terbanyak disita dari Lina Wiwit Sunarsih berupa 7.648 butir Dekstro dalam 38 paket masing-masing berisi 12 butir dan 8 paket yang tiap kemasan berisi 24 butir.

“Kalau pil yang kita amankan dari Sugeng Setyadi hanya 384 butir Dekstro dan 252 butir Trek,” tambah Agung.

Total uang yang terkumpul dari para pelaku tersebut angkanya lumayan besar. Terhitung Rp 4.698.000 telah disimpan aparat untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan sebagai alat bukti di persidangan mendatang. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.