![]() |
Para pengedar pil trex
dari wilayah Kalibaru yang kini sudah naik status sebagai tersangka dan ditahan
di Mapolres Banyuwangi
|
BANYUWANGI, BPW - Satresnarkoba Polres Banyuwangi meraih sukses besar
diawal Maret 2017. Sebanyak 30.710 butir pil daftar G yang peredarannya tanpa
ijin berhasil disita plus menggelandang 7 pelakunya.
Dari puluhan ribu pil itu, sebanyak 19.203 butir
merupakan jenis Dekstromethorpam alias Dekstro. Sementara 11.507 butir lainnya
merupakan pil Trihexyphenidil atau Trek. Hebatnya, pengungkapan kasus ini hanya
berlangsung kurang dari 24 jam .
Sukses di Hari Sabtu 4 Maret 2017 itu disertai dengan penangkapan
pertama terhadap Heri Suratman (56), Narji (70), Sumiyati (45), Wiwik Sukmawati
(29) dan Aminah Yaminul Dharus (34), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan,
Kecamatan Kalibaru. Sekaligus aparat juga mengamankan pelaku lain atas nama
Sugeng Setyadi (44) serta Lina Wiwit Sunarsih (43), penduduk Dusun Tratas, Desa
kedungringin, Kecamatan Muncar.
Proses penangkapan terhadap 7 pelaku di dua lokasi
berbeda ini, kata Kasatnarkoba AKP. Agung Setya Budi, melibatkan dua tim. Tim
pertama bergerak menuju Kalibaru. Kelompok satu lagi menyasar di wilayah
Muncar. Uniknya, proses pengungkapan kasus ini digelar diwaktu yang bersamaan,
yakni sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dari tersangka Heri Suratmana disita 550 butir
Dekstro dan uang tunai Rp 210 ribu. Pil Trek 136 butir, Hp Nokia dan uang Rp
3.602.000 kita amankan dari Narji. Terus 360 butir Trek, 1.024 Dekstro, uang
tunai Rp 435 ribu merupakan barang bukti milik Sumiyati. Lalu ada 261 butir
Dekstro, uang 181 ribu serta tiga bendel plastik klip yang ditemukan dari Wiwik
Sukmawati,” beber AKP. Agung, Senin (6/3/17).
Barang bukti terbesar hasil ungkap kasus di Kalibaru
diperoleh dari tersangka Aminah Yaminul Dharus. Sebanyak10.095 butir pil Trek
dan 10.000 butir Dekstro disimpan oleh pelaku. Itu belum termasuk bukti Hp
Xiomi dan Samsung, plus uang Rp 270 ribu. Khusus bukti di wilayah Muncar jumlah
terbanyak disita dari Lina Wiwit Sunarsih berupa 7.648 butir Dekstro dalam 38
paket masing-masing berisi 12 butir dan 8 paket yang tiap kemasan berisi 24 butir.
“Kalau pil yang kita amankan dari Sugeng Setyadi hanya
384 butir Dekstro dan 252 butir Trek,” tambah Agung.
Total uang yang terkumpul dari para pelaku tersebut
angkanya lumayan besar. Terhitung Rp 4.698.000 telah disimpan aparat untuk
selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan sebagai alat bukti di persidangan mendatang.
(Hakim
Said)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.