Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Warga Muncar Geram Ada Tower Berdiri Tanpa Ijin Lingkungannya

Senin, 20 Februari 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW



Puluhan warga protes pendirian bangunan tower celuler yang tidak melibatkan dan ijin lingkungannya

BANYUWANGI, BPW -  Berdirinya tower celluler di tengah Dusun Palodem, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, membuat warga setempat bertanya-tanya. Pasalnya, warga meyakini tak pernah mengetahui, bahkan menyetujui adanya tower tersebut.

Kali ini, puluhan warga benar-benar geram dengan keadaan tersebut. Mereka mendatangi lokasi tower dengan kondisi berapi-api. Sambil berteriak, mereka menyulut semangat warga lain yang berkerumun di tempat itu.

"Lha wong saya tidak pernah menandatangani surat ijin pendiriannya, ini kok tiba-tiba berdiri. Aneh kan ?," ungkap Komariyah Ketua RT 02/02 Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Senin (20/2/17).

Terlebih, kata Komariyah, tower itu sempat disegel oleh Satpol PP Kecamatan Muncar. Tapi, anehnya lagi segel yang terpasang justru menghilang tanpa sepengetahuan warga.

"Setelah hilang itu, pendirian kembali dilanjutkan. Malah sekarang justru tambah tinggi. Ini kok bisa, terus warga ini dianggap apa ? Jangan semena-mena sama warga kecil. Terus pemerintah itu di mana, masak kondisi seperti ini tidak tahu?," ucapnya dengan nada tinggi.

"Saya ini, rumahnya di samping tepat pendirian tower. Saya menolak keras tower ini, karena membahayakan. Nanti kalau roboh gimana," keluhnya.

Saat aksi luruk tower itu, warga sempat bersitegang dengan pemilik tanah. Adu mulut pun terjadi. Kedua belah pihak sempat berjual kata-kata lantaran tak sepaham. Karena mereka menganggap, pemilik tanah tak sehati dengan warga lain. 

"Saya sudah mencoba kasih pengertian kepada warga. Memang ada yang setuju dan ada yang tidak. Mereka meminta uang ganti rugi yang saya pikir tak pantas, karena nilainya tak sebanding dengan harga sewa tanahnya," terang Ulfa Ida, anak pemilik tanah di lokasi tower.

Lebih lanjut, kata Ida, nilai sewa yang diberikan pada pemilik tanah mencapai Rp 140 juta per 10 tahun. Sementara, warga itu meminta uang ganti rugi senilai Rp 40 juta perbulan per rumah.

"Awalnya dikasih Rp 5 juta nggak mau, Rp 10 juta nggak mau, sampek terakhir mereka minta Rp 40 juta," katanya.

Usai meluruk lokasi tower, aksi warga berlanjut ke Kantor Kecamatan Muncar. Mereka menuntut agar tower salah satu operator celluler itu dihentikan. (Eko Prastyo)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.