Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Deklarasi Gaspol,

Rabu, 22 Februari 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW



Beri Sanksi Bagi Pelajar SMP Yang Nekad Naik Motor


Kapolsek Srono AKP Mulyono bersama perwakilan Dispendik Banyuwangi, Kasek SMPN 2 SronoH. Syaroni  plus komite saat Deklarasi Gaspol

SRONO, BPW - Ini peringatan serius bagi para wali murid yang anaknya menempuh pendidikan di wilayah Srono. Pihak sekolah bersama komite disaksikan aparat Polsek Srono, Kasek SMPN Srono dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi sepakat untuk menerapkan sanksi pembinaan bagi pelajar SMP yang naik motor sendiri ke sekolah.

Bagi pelajar yang melanggar bakal dikenakan sanksi pengamanan kendaraan selama 3 hari. Motor itu akan diamankan di Mapolsek Srono, di bawah pengawasan aparat. Menurut Kapolsek Srono, AKP. Mulyono, sanksi itu diluar penindakan pelanggaran lalulintas.

“Itu kebijakan disiplin yang diterapkan pihak sekolah bersama komite dan disaksikan aparat kepolisian. Tujuannya agar pelajar SMP di wilayah Srono bisa tertib berlalulintas. Karena usia mereka menurut Undang-Undang Lalulintas belum boleh mengurus SIM,” jelasnya, Rabu (22/2/17).

Penerapan sanksi ini secara resmi disampaikan kepada para orang tua maupun siswa dalam bentuk Deklarasi Gerakan Anak Sekolah Pakai Onthel (Gaspol) bertempat di SMPN 2 Srono yang Kaseknya adalah H. Syaroni. Para orang tua diberi arahan khusus oleh pihak sekolah serta komite mengenai pentingnya program ini.

Penandatanganan berita acara deklarasi Gaspol oleh pihak-pihak yang berkompeten bertempat di SMPN 2 Srono
“Pasca deklarasi aturan itu akan berlaku. Ketika ada pelajar yang tetap melanggar maka sanksi akan kita terapkan. Proses pengambilannya tentu setelah 3 hari dan melibatkan orang tua maupun pihak sekolah yang bersangkutan,” sambung perwira pertama asal Kota Genteng.

Di wilayah Srono, Gaspol yang dideklarasikan ini merupakan yang pertama. Rencananya beberapa sekolah yang turut hadir menyaksikan deklarasi itu akan menggelar langkah serupa di sekolah masing-masing.

“Sementara ini masih tingkat SMP sederajat. Nanti Gaspol akan kita galang juga di tingkat SMA,” tambah AKP. Mulyono.

Gaspol merupakan kebijakan Pemda Banyuwangi. Aparat kepolisian menjadi pendukung dalam pengembangan kebijakan tersebut. Mengingat data angka kecelakaan lalulintas di Satlantas Polres Banyuwangi banyak yang melibatkan usia dini. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.