![]() |
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menyegel bangunan tower tak berijin di Palurejo, Tembokrejo, Muncar |
BANYUWANGI, BPW - Upaya warga Dusun
Palurejo RT 2 RW 2 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi supaya
pemerintah menutup kegiatan pembangunan tower di daerahnya akhirnya terkabul.
Itu setelah Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Banyuwangi mendatangi lokasi tower tersebut dan dengan tegas memasang plakat berisi tanda bahwa bangunan
telah disegel.
"Kita mendengar tower ini dilanjutkan pembangunannya dan ternyata tadi disoal warga. Awalnya kita menyegel bangunan ini saat masih ada pondasi saja," jelas Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Adrian Darmauli Sinaga, ditemui usai melakukan penyegelan tower pada media ini, Senin sore (20/2/17).
"Kita mendengar tower ini dilanjutkan pembangunannya dan ternyata tadi disoal warga. Awalnya kita menyegel bangunan ini saat masih ada pondasi saja," jelas Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Adrian Darmauli Sinaga, ditemui usai melakukan penyegelan tower pada media ini, Senin sore (20/2/17).
Menurut Adrian,
bangunan yang kini sudah berdiri 40 meter itu ternyata masih menyisakan
masalah. Pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi maupun ijin
pembangunannya.
"Kita cek di perijinan ternyata belum ada ijinnya. Sehingga kita langsung turun kesini. Ternyata sekarang sudah separuh bangunannya bediri. Tapi karena tidak punya ijin, sementara kita segel dulu," terangnya.
"Kita cek di perijinan ternyata belum ada ijinnya. Sehingga kita langsung turun kesini. Ternyata sekarang sudah separuh bangunannya bediri. Tapi karena tidak punya ijin, sementara kita segel dulu," terangnya.
Adrian juga menegaskan, bangunan itu tidak boleh
dilanjutkan kembali. Sebelum, pemilik bangunan mendapatkan ijin.
"Kami minta tidak usah dilanjutkan. Lebih baik ditutup
saja," celetuk Khomariyah, salah seorang warga.
Sebelumnya, sejumlah warga setempat meluruk lokasi tower
salah satu celluler itu. Bahkan warga juga melanjutkan aksinya dengan meluruk
kantor camat Muncar agar menghentikan proses pembangunan tower dimaksud.
Karena mereka menganggap, bangunan itu tak pernah
mendapat ijin dari warga. Sehingga para warga pun meminta
agar proses pembangunan tower itu dilakukan
penutupan. (Eko Prastyo)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.