Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Tim Satnarkoba Polres Ciduk Duo Pengedar Pil Trex

Sabtu, 21 Januari 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW

Duo Tersangka pengedar pil trex, Heni Yulianti dan Ahmad Fikri Amali, usai diperiksa penyidik
Banyuwangi, BPW - Tim Satnarkoba Polres Banyuwangi kembali meringkus penjual pil Trihexyphenidil alias trek tanpa mengantongi ijin edar. Sebanyak 1.107 butir pil trek berhasil disita aparat dari kedua pelaku yang salah satunya seorang perempuan.
 
Diawali dengan penangkapan terhadap Ahmad Fikri Amali (26), di kediamannya di Dusun Krajan, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (20/1/17). Dari pengedar kelahiran Dusun Sukolilo, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono ini aparat berhasil menemukan 107 butir pil trek, uang tunai Rp 100 ribu, HP Nokia tipe 303, serta bukti lainnya.
 
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Agung Setya Budi menjelaskan, obat yang masuk daftar G tersebut didapat pelaku dari lelaki dengan panggilan Andi yang dulu pernah tinggal satu wilayah di Dusun Sukolilo, Desa Sukomaju. Pil trek itu tak hanya dipasarkan di wilayah Kecamatan Srono, tapi juga tembus Kecamatan Rogojampi.
 
“Malam itu langsung kita interogasi kemudian muncul pengakuan mengenai asal usul pil yang berasal dari Desa Sukomaju, Kecamatan Srono,” jelas AKP. Agung.
 
Esok harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (21/1/17), aparat mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Heni Yulianti (27). Warga Dusun Sukolilo, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono ini ditangkap lantaran memiliki 1000 butir pil trek. Selain itu, HP Asus milik wanita ini juga turut disita sebagai bukti pendukung.
 
“Pemasok pil jaringan Heni Yulianti berinisial PN. Informasinya tinggal di daerah Warengan, masih di Kecamatan Rogojampi,” tambahnya lagi.
 
Pasokan pil yang penggunaannya sering disalahgunakan itu berlangsung tiap sepuluh hari sekali. PN datang mengirim barang langsung ke kediaman pelaku yang kini telah menyandang status sebagai tersangka. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.