![]() |
|
Adpel Muhammad Jamil saat memandu wajib pajak membayar
lewat ATM-Samsat
|
BANYUWANGI,
BPW - Baru-baru ini kantor Sistem Administrasi
Manunggal di bawah Satu Atap (Samsat) Banyuwangi melakukan terobosan baru dengan meluncurkan
E-Samsat. E-Samsat sendiri adalah cara pembayaran wajib pajak melalui web atau
sms banking.
Menurut Administrasi Pelaksana
(Adpel) Muhammad Jamil, inovasi itu dilakukan agar mempermudah pelayanan wajib
pajak di kantor Samsat. Dengan begitu wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan
dimana saja, khususnya untuk wilayah Jawa Timur.
“Namun program E-Samsat ini kita
pahami masyarakat masih kurang respon mengingat layanan E-Samsat ini hanya kalangan
tertentu yg menggunakan. Bisa dikatakan, layanan ini mayoritas penggunanya dari
kalangan menengah keatas,” paparnya, Senin (3/4/17).
Untuk keperluan dimaksud, pihak
Samsat sendiri tidak kurang-kurangnya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat
memahami program E-Samsat. Baik itu melalui talk show di radio maupun lewat
media cetak.
“Karena semua kepentingan layanan yang
diberikan Samsat ini bertujuan meningkatkan dan mempermudah pelayanan bagi
wajib pajak,” terang Muhammad Jamil, seraya menyampaikan antisipasi wilayah
terpencil yang tidak bisa di jangkau oleh mobil, pihak Samsat bakal mempersiapkan
armada tersendiri.
Beberapa bentuk pelayanan yang sudah
dilakukan Samsat Banyuwangi untuk memanjakan wajib pajak diantaranya ada Drift
True, Pay Ment Poin, Mobil Keliling (Samling), pembayaran melalui ATM dan
Kantor Pos serta E-Samsat.
“Pelayanan ini kita lakukan bekerjasama
dengan empat Bank BUMN dan satu Bank Daerah yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank
Mandiri dan Bank BTN,” beber Muhammad Jamil lagi.
Data dikantor Samsat Banyuwangi,
wajib pajak yang menggunakan layanan E-Samsat dalam satu bulan baru ada 115
wajib pajak. Sementara yang menggunakan layanan ATM masih 4 wajib pajak.
Diakui oleh Adpel Jamil, dengan
kondisi sebanyak 664.000 obyek pajak di Kabupaten Banyuwangi, maka Samsat Banyuwangi
harus terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar betul-betul memaanfaatkan
kemudahan yang diberikan oleh kantor Samsat.
“Yang perlu dipahami masyarakat, bahwa
layanan pembayaran (wajib pajak) bukan hanya dan harus di kantor Samsat induk
saja. Namun wajib pajak bisa membayar di layanan lain yang sudah kita siapkan sebagaimana
saya sampaikan diatas tadi,” pungkas Adpel Jamil. (Mudi Aris)




0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.