![]() |
|
Satu paket ganja kering yang dibuang Gusrul Karim kini
jadi barang bukti (BB) apaat kepolisian
|
BANYUWANGI, BPW - Kedok Gusrul Karim (32) yang memiliki daun ganja kering harus terbongkar
gara-gara mengalami kecelakaan lalulintas. Sehingga tanpa reserve, warga Dusun
Karangan, Desa/Kecamatan Licin ini pun mesti rela digelandang aparat Polsek
Kalipuro.
Awalnya pelaku yang mengendarai
mobil Toyota Rush P-1975-VA terlibat tabrakan dengan pengendara motor di
Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu
(2/4/2017). Warga disekitar lokasi bersama pegawai PT Indosemen pun berupaya
memberikan pertolongan.
Nah, disaat upaya
pertolongan dilakukan, ternyata pelaku diketahui membuang sebuah bungkusan kecil di
rerumputan pinggir jalan. Ciruga, pegawai Indosemen bernama Yanto yang
mengetahui ulah Gusrul langsung memberitahu aparat Polsek Kalipuro agar datang
ke TKP.
Saat itu, upaya
pengungkapan belum bisa dilakukan. Mengingat pelaku sedang mengantarkan korban yang
bertabrakan dengan dirinya berobat ke rumah sakit. Sejak itu pula dia tidak kembali
lagi ke TKP. Aparat pun berupaya melakukan penelusuran hingga sampai ke
kediaman pelaku di wilayah Licin.
Sejauh itu, ujar
Kapolsek Kalipuro, AKP. Supriyadi, tidak juga membuahkan hasil. Karena posisi
pelaku tidak berada di rumah. Sampai akhirnya, pegawai keamanan PT Indosemen
memergoki pelaku kembali ke lokasi kejadian secara diam-diam untuk mengambil
kembali satu paket ganja kering yang sebelumnya dia buang.
Security PT Indosemen
berusaha menghentikan sejenak dengan cara mengajak ngobrol pelaku. Dan pada
jeda waktu itulah sang security berhasil memberitahu aparat kepolisian melalui
telepon selulernya.
“Akhirnya pelaku
berhasil kita amankan,” terang AKP. Supriyadi, Senin (3/4/2017) sore.
Keterangan AKP.
Supriyadi, daun yang tergolong narkotika golongan satu itu didapat pelaku dari
seseorang di daerah Denpasar, Bali. Semula, pelaku membeli dua paket ganja
kering siap hisap.
“Tiap paket dibeli
seharga Rp 200 ribu. Satu paket habis dipakai dalam perjalanan Denpasar -
Banyuwangi. Nah, satu paket lagi ya yang dibuang di tepi jalan itu,” beber
mantan Kapolsek Pesanggaran ini.
Karena daun ganja
masuk kategori narkotika golongan satu, penanganan kasusnya pun dilimpahkan ke
Satresnarkoba Polres Banyuwangi. Seluruh barang bukti, mobil, ganja, HP merek
Citycall juga diserahkan ke satnarkoba. (Hakim Said)




0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.