Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Bongkar Kasus Gratifikasi Tahun 2014,

Kamis, 06 April 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW


LSM Gerbang Laporkan 20 Oknum Kasek  SDN Di Kejari Banyuwangi


 H. Nur Hayat, Ketua LSM Gerbang Banyuwangi
BANYUWANGI, BPW - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada tahun 2014 silam, kembali dibongkar.

Kali ini yang berada di garda depan adalah LSM Gerbang Banyuwangi. Melalui ketuanya H. Nur Hayat, dia katakan bahwa beberapa hari lalu pihaknya telah mengusung laporan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Dalam laporannya, H. Nur Hayat menyebutkan 20 nama oknum Kepala Sekolah SDN diwilayah Banyuwangi dia minta kepada pihak Kejari agar juga diproses hukum. Karena menurut pria yang berdomisili di Rogojampi ini, resiko hukum yang dialami oleh Plt. Kabis Sarpras Di Dispendik Banyuwangi, Lukman, Kepala UPTD Pendidikan Kalibaru, Munir dan Kepala SDN di Kalibaru Wetan Ririn serta Mamak seorang pegiat LSM (waktu itu), belum memenuhi unsur keadilan.

“Pelaporan ini kami lakukan demi penegakan hukum yang berkeadilan,” sebutnya, Kamis (6/4/17).

Menurut Nur Hayat, kasus OTT yang dilakukan oleh Timsus Kejari tahun 2014 terkait dugaan gratifikasi dana Bansos dari APBN untuk Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Banyuwangi senilai Rp. 4.157.116.000 (empat milyar seratus lima puluh juta seratus enam belas ribu rupiah) belum tuntas.

“Alokasi dana sebesar itu peruntukannya buat Rehab 21 Gedung Sekolah Dasar Negeri dalam lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Namun ada sebagaian dana Bansos APBN yang dibuat bancakan beberapa pihak. Korbannya sudah empat orang, sedangkan 20 oknum Kasek SDN lainnya yang sama-sama terlibat masih bebas berkeliaran diluaran,” bebernya.

Berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi yang dilakukan LSM Gerbang, diduga kuat ke 20 oknum Kepala Sekolah yang terlibat dalam serangkaian peristiwa OTT waktu itu juga punya kedudukan hukum yang sama dengan 3 pelaku yang kini usai menjalani hukumannya serta sudah pula dicopot dari status PNS nya.

“Pengakuan dan realitanya, sebagaimana yang saudari Ririn Puji Lestari (mantan Kasek SDN di kalibaru Wetan) katakan, ke 20 oknum Kasek SDN waktu itu juga sama-sama menyerahkan dana sebesar 10 % sebagai fee melalui dirinya. Otomatis perlakuan hukumnya harus sama dong,” sergah H. Nur Hayat.

H. Nur Hayat selaku ketua LSM Gerbang berharap, dengan pelaporan tersebut penegak hukum dalam hal ini Kejari Banyuwangi ada good will untuk membuka lagi kasus tersebut dan melakukan proses hukum kepada 20 oknum Kasek SDN yang hingga kini hanya berstatus saksi saja.

“Kalau teman sejawatnya, baik Kasek Ririn Puji Lestari dan Ka. UPTD Pendidikan kalibaru, Munir, Plt. Kabid Sarpras, Lukman dan Mamak sudah menjadi tersangka, terdakwa dan sudah pula menjalani proses hukum, ke 20 oknum Kasek SDN lainnya ini juga harus mendapat perlakuan yang sama. Karena semua warga negara kedudukannya sama didepan hukum, tidak ada yang kebal hukum,” tegas H. Nur Hayat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Agung Adnyana, SH dikonfirmasi perihal tersebut melalui telepon selulernya mempersilahkan media ini untuk datang kekantor Kejari dan menemui bidang pidana khusus.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) I Putu Sugiawan, SH terkait laporan ketua LSM Gerbang yang meminta ke 20 oknum Kasek SDN diproses hukum, membenarkan adanya.

“Benar, laporannya sudah masuk,” jawabnya singkat melalui SMS. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.