LSM Gerbang Laporkan 20 Oknum Kasek SDN
Di Kejari Banyuwangi
![]() |
|
H.
Nur Hayat, Ketua LSM Gerbang Banyuwangi
|
BANYUWANGI, BPW - Kasus Operasi
Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Banyuwangi pada tahun 2014 silam, kembali dibongkar.
Kali ini yang berada di garda depan adalah
LSM Gerbang Banyuwangi. Melalui ketuanya H. Nur Hayat, dia katakan bahwa
beberapa hari lalu pihaknya telah mengusung laporan ke Kejaksaan Negeri
Banyuwangi.
Dalam laporannya, H. Nur Hayat menyebutkan
20 nama oknum Kepala Sekolah SDN diwilayah Banyuwangi dia minta kepada pihak
Kejari agar juga diproses hukum. Karena menurut pria yang berdomisili di
Rogojampi ini, resiko hukum yang dialami oleh Plt. Kabis Sarpras Di Dispendik
Banyuwangi, Lukman, Kepala UPTD Pendidikan Kalibaru, Munir dan Kepala SDN di
Kalibaru Wetan Ririn serta Mamak seorang pegiat LSM (waktu itu), belum memenuhi
unsur keadilan.
“Pelaporan ini kami lakukan demi penegakan
hukum yang berkeadilan,” sebutnya, Kamis (6/4/17).
Menurut Nur Hayat, kasus OTT yang dilakukan
oleh Timsus Kejari tahun 2014 terkait dugaan gratifikasi dana Bansos dari APBN
untuk Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Banyuwangi senilai Rp. 4.157.116.000
(empat milyar seratus lima puluh juta seratus enam belas ribu rupiah) belum
tuntas.
“Alokasi dana sebesar itu peruntukannya buat
Rehab 21 Gedung Sekolah Dasar Negeri dalam lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyuwangi. Namun ada sebagaian dana Bansos APBN yang dibuat bancakan beberapa
pihak. Korbannya sudah empat orang, sedangkan 20 oknum Kasek SDN lainnya yang
sama-sama terlibat masih bebas berkeliaran diluaran,” bebernya.
Berdasarkan hasil investigasi dan
klarifikasi yang dilakukan LSM Gerbang, diduga kuat ke 20 oknum Kepala Sekolah
yang terlibat dalam serangkaian peristiwa OTT waktu itu juga punya kedudukan
hukum yang sama dengan 3 pelaku yang kini usai menjalani hukumannya serta sudah
pula dicopot dari status PNS nya.
“Pengakuan dan realitanya, sebagaimana yang
saudari Ririn Puji Lestari (mantan Kasek SDN di kalibaru Wetan) katakan, ke 20
oknum Kasek SDN waktu itu juga sama-sama menyerahkan dana sebesar 10 % sebagai
fee melalui dirinya. Otomatis perlakuan hukumnya harus sama dong,” sergah H.
Nur Hayat.
H. Nur Hayat selaku ketua LSM Gerbang
berharap, dengan pelaporan tersebut penegak hukum dalam hal ini Kejari
Banyuwangi ada good will untuk membuka lagi kasus tersebut dan melakukan proses
hukum kepada 20 oknum Kasek SDN yang hingga kini hanya berstatus saksi saja.
“Kalau teman sejawatnya, baik Kasek Ririn
Puji Lestari dan Ka. UPTD Pendidikan kalibaru, Munir, Plt. Kabid Sarpras,
Lukman dan Mamak sudah menjadi tersangka, terdakwa dan sudah pula menjalani
proses hukum, ke 20 oknum Kasek SDN lainnya ini juga harus mendapat perlakuan
yang sama. Karena semua warga negara kedudukannya sama didepan hukum, tidak ada
yang kebal hukum,” tegas H. Nur Hayat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi,
Agung Adnyana, SH dikonfirmasi perihal tersebut melalui telepon selulernya
mempersilahkan media ini untuk datang kekantor Kejari dan menemui bidang pidana
khusus.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) I Putu Sugiawan, SH terkait laporan ketua LSM Gerbang yang meminta ke
20 oknum Kasek SDN diproses hukum, membenarkan adanya.
“Benar, laporannya sudah masuk,” jawabnya
singkat melalui SMS. (Hakim Said)




0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.