Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Usai Transaksi SS,

Rabu, 29 Maret 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW


Ketua Paguyuban Pasar Sutri Digelandang Aparat

Tersangka Heri Santoso, memegang satu paket SS yang baru saja dibeli dari seorang pemasok

BANYUWANGI, BPW - Heri Santoso (44), seorang aktifis GMNI diringkus aparat Satresnarkoba tepat pada malam perayaan Nyepi. 

Lelaki berkumis yang tinggal di JL. Buntu Perum Sutri Blok K-4 Kelurahan Sobo itu kedapatan usai melakukan transaksi pembelian Sabu-Sabu (SS) pada Selasa malam (28/3/17) didepan swalayan Alfamart jalan Letkol Sugiyono, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.

Dari tangan  lelaki yang juga menjabat Ketua Paguyuban Pasar Perum Sutri asal Genteng itu, berhasil disita 0,23 gram SS. Tanpa perlawanan samasekali, akhirnya petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Banyuwangi.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Agung Setya Budi membenarkan ihwal penangkapan Heri Santoso. Serbuk putih yang dikuasai pelaku didapat dari seorang pemasok berinisial RC. Lokasi transaksi tak jauh dari area penangkapan.

“Persisnya di utara lampu merah Kertosari. Di situ pelaku menggelar transaksi dengan RC,” jelas Agung, yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Banyuwangi ini.

Pengakuan Heri Santoso, pemasok barang tinggal di Kelurahan Kertosari. Keterlibatannya sedang di selidiki petugas untuk mengembangkan jaringan peredaran narkoba lingkaran RC.

“Data pemasok barang sudah dikantongi. Anggota sedang melakukan penyelidikan,” ungkap Agung, Rabu (29/3/17).

Akibat perbuatannya yang memiliki SS, kini Heri Santoso harus diinapkan di sel tahanan Polres Banyuwangi. Sangkaan resminya karena telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Berkas penyidikan saat ini sedang kita kebut. Selanjutnya segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” pungkas Agung. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.