Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Satresnarkoba Gulung Bisnis Sabu Lingkaran Setan

Rabu, 22 Februari 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW




Suyitno alias Setan dan Tomi Okta Siswanto tak berkutik usai ditangkap aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi

KALIPURO, BPW - Pusaran bisnis sabu-sabu (SS) jaringan Suyitno alias Setan (47), dibongkar aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi. Serbuk putih seberat 2,43 gram disita aparat sebagai bukti dalam operasi yang digelar Senin (20/2/17).

Suyitno merupakan warga Lingkungan Secang, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Dia diamankan petugas dengan barang bukti 0,36 gram SS, sebuah bong plus pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, HP Asus serta sejumlah bukti tambahan yang lain. Serbuk haram ini diakui berasal dari Tomi Okta Siswanto (30).

Penjelasan Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Agung Setya Budi, dua pengguna dan pengedar sabu ini ditangkap di lokasi yang sama, yakni di rumah Setan. Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB.

“Jumlah barang bukti yang kita sita dari kedua pelaku berbeda. Keduanya sama-sama mengaku saling membeli sabu kepada orang yang sama,” ungkap AKP. Agung, Rabu (22/2/17).

Khusus barang bukti milik Tomi berupa 2,07 gram SS, Mobil Susuki Ertiga nopol W 938 BM, HP Asus serta alat bukti pendukung lainnya. Tomi merupakan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Blimbingsari (Dulu Kecamatan Rogojampi, red) yang kini menetap di Dusun Karanglo, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono.

“Kedua pelaku langsung kita mintai keterangan. Demi memudahkan penyidikan baik Tomi dan Setan di tempatkan dalam rumah tahanan Polres Banyuwangi,” ulas AKP Agung. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.