![]() |
Suyitno
alias Setan dan Tomi Okta Siswanto tak berkutik usai ditangkap aparat
Satnarkoba Polres Banyuwangi
|
KALIPURO, BPW - Pusaran bisnis sabu-sabu (SS) jaringan Suyitno alias
Setan (47), dibongkar aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi. Serbuk
putih seberat 2,43 gram disita aparat sebagai bukti dalam operasi yang digelar
Senin (20/2/17).
Suyitno merupakan warga Lingkungan Secang,
Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Dia diamankan petugas dengan barang bukti 0,36
gram SS, sebuah bong plus pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, HP Asus serta
sejumlah bukti tambahan yang lain. Serbuk haram ini diakui berasal dari Tomi
Okta Siswanto (30).
Penjelasan Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Agung
Setya Budi, dua pengguna dan pengedar sabu ini ditangkap di lokasi yang sama,
yakni di rumah Setan. Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB.
“Jumlah barang bukti yang kita sita dari kedua pelaku
berbeda. Keduanya sama-sama mengaku saling membeli sabu kepada orang yang
sama,” ungkap AKP. Agung, Rabu (22/2/17).
Khusus barang bukti milik Tomi berupa 2,07 gram SS,
Mobil Susuki Ertiga nopol W 938 BM, HP Asus serta alat bukti pendukung lainnya.
Tomi merupakan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Blimbingsari (Dulu Kecamatan
Rogojampi, red) yang kini menetap di Dusun Karanglo, Desa Sukonatar, Kecamatan
Srono.
“Kedua pelaku langsung kita mintai keterangan. Demi
memudahkan penyidikan baik Tomi dan Setan di tempatkan dalam rumah tahanan
Polres Banyuwangi,” ulas AKP Agung. (Hakim Said)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.