2 anggota Sabhara, 2 anggota Reskrim Polsek Kalibaru dan 4 anggota Resmob Polres Banyuwangi saat menerima Reward dari Kapolres AKBP. Agus Yulianto |
BANYUWANGI, BPW - Dua anggota Sat Sabhara mendapatkan reward
(penghargaan,Red) dari Kapolres Banyuwangi, AKBP. Agus Yulianto, dalam upacara
rutin 17-an, Jum’at (17/2/17) dihalaman Mapolres Banyuwangi.
Kedua Bintara bernama Briptu. Mochamad Agus Ari Wibowo
dan Bripda. Made Bayu berhasil mengungkap kasus 1,42 gram sabu-sabu yang
disusupkan didalam bakso saat melakukan pengawalan tahanan di Pengadilan Negeri
Banyuwangi, pada Senin malam (6/2/17).
Ketika itu keduanya melihat seorang wanita bernama
Shinta Purnamasari (30), hendak menitipkan bungkusan berisi bakso. Ketika
digeledah dalam potongan tahu dalam kemasan bakso tersebut terdapat
sabu-sabunya. Atas temuan itu, pelaku diamankan ke Polres Banyuwangi dan
diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan
lanjutan.
Narkotika golongan I itu diperoleh pelaku dari seorang
lelaki tak dikenal didepan Lapas Banyuwangi. Bakso dikirim oleh perempuan asal
Perum Sobo Indah Permai Blok D-19 Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi tersebut
kepada suaminya, Samsul Rohim, salah satu napi kasus Narkoba.
Lantaran ulahnya itu, Shinta resmi ditetapkan sebagai
tersangka pelanggaran pasal 114 subsider 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menyusul suaminya menjalani penahanan di LP Banyuwangi.
Raih Reward Kapolres, 2 anggota Sabhara, 2 anggota Reskrim Polsek Kalibaru dan 4 anggota Resmob Polres Banyuwangi |
Selain anggota Sabhara, ada 4 anggota Resmob Polres Banyuwangi
dan 2 anggota Reskrim Polsek Kalibaru, yang mendapat penghargaan serupa. Ke-2
anggota Reskrim Polsek Kalibaru itu Kanit Iptu. Agus Pri dan Brigadir Kukuh.
Sedangkan 4 anggota Resmob Polres Banyuwangi antara lain, Kanit Aiptu. Sutikno,
Aipda. Agus Romadhon, Bripka. Eko Ari dan Brigadir Heny.
Ke-6 anggota tersebut dinilai layak mendapat
penghargaan karena keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan di Afdeling
Kacangan, PTPN XII Kebun Jatirono, masuk Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru
yang menewaskan Ivan Krisdianto (30), warga Dusun Lidah, Desa/Kecamatan
Gambiran, pada akhir Januari 2017 lalu.
Tiga dari lima pelaku yang diduga terkait dalam kasus
ini telah dibekuk. Satu pelaku yang terkait kasus menghilangkan nyawa
sopir rental itu atas nama Dedik Sukoco (27), warga Dusun Sawahan, Desa Genteng
Kulon, Kecamatan Genteng.
Dua pelaku lain yang diduga selaku penadah barang
hasil kejahatan tersebut bernama Jeffry Anhanur alias Jupri (50), warga Dusun
Canga’an, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng dan M. Asrori (42), asal Dusun
Lalangan, Desa Tanjung, Kecamatan Randu Adung, Kabupaten Lumajang. Sementara 2
pelaku lainnya yang berhasil kabur sudah ditetapkan dalam daftar pencarian
orang (DPO) dan dalam perburuan aparat.
Penghargaan ini diserahkan oleh Kabagren Kompol. Bagio,
MM mewakili Kapolres Banyuwangi, AKBP. Agus Yulianto.
“Semoga ini menjadi contoh bagi anggota yang lain.
Tetap semangat dalam bertugas dan raih prestasi,”
ujar Kompol. Bagio. (Hakim Said)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.