![]() |
Kapolsek
Genteng Kompol Sumartono (kiri) memegang bukti pil trek yang dijual tersangka
Wahyu Trisna Saputra (kaos kuning)
|
GENTENG, BPW - Aparat Polsek Genteng kembali berhasil ungkap
peredaran pil Trihexyphenidil yang tidak disertai ijin edar. Seorang warga
Dusun Wadung Dolah, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng bernama Wahyu Trisna
Saputra (26), ditangkap atas sangkaan mengedarkan pil putih tersebut.
Pelaku dibekuk petugas di kediamannya pada Senin
(20/2/17) malam. Upaya pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek
Genteng, Kompol. Sumartono. Penggeledahan yang dijalankan aparat menemukan
barang bukti 221 butir pil trek yang dikemas dalam 23 plastik klip.
“Barang yang kita sita sudah siap edar. Mayoritas tiap
plastik klip berisi sepuluh butir. Memang ada beberapa bungkus klip yang isinya
kurang dari itu,” ujar perwira menengah yang pernah menjabat Kabag Sumda Polres
Situbodo serta Probolinggo.
Ratusan pil trek itu disimpan pelaku dalam kotak bekas
roti biskuit. Demi mengelabuhi petugas kotak bekas wadah roti tersebut
ditaruh dibagian dapur. Kotak berisi pil putih akan dibuka kembali jika ada
pembeli yang datang.
“Modus seperti itu sudah kita pahami. Makanya, saat
melihat ada bekas kotak biskuit kita langsung curiga dan memeriksanya,” tukas
Kompol. Sumartono.
Satu paket klip isi 10 butir pil trek dibandrol kepada
pelanggan Rp 25 ribu. Berarti per butir pil yang mestinya dibeli menggunakan
resep dokter ini dihargai Rp 2500. Pangsa pasar yang dibidik Wahyu adalah
pengguna di kalangan pelajar.
“Ini yang membuat kita cemas. Kalau pelajar sudah
dirasuki pil jenis ini bisa berbahaya. Masa depannya bisa hancur dan
keluarganya menjadi kelimpungan,” papar Sumartono pasca penangkapan.
Atas alasan itu lah aparat terus mengembangkan kasus
ini guna meringkus pemasoknya. Menurut Sumartono, identitas jaringan Wahyu
sudah teridentifikasi. Nama serta alamat tinggal orang yang dicari telah
dikantongi.
“Pemasok berasal dari Kalisat, Jember. Anggota kita
sudah ada yang meluncur untuk melakukan pengejaran,” tambahnya, Rabu (22/2/17).
(Hakim
Said)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.