KBO Reskrim Polres Banyuwangi Ipda. Hadi Waluyo tunjukkan BB 4 bendel uang pecahan 100 rupiahan saat pers rilis dan tersangka Abah Dirman dibetulkan penutup kepalanya oleh anggota, |
Uang senilai Rp 350 juta itu ditransfer secara bertahap. Pada 21 Januari 2016 korban mentransfer uang senilai Rp 200 juta. Selanjutnya pada 22 Januari 2016 transfer lagi dua kali, masing-masing senilai Rp 80 juta dan Rp 25 juta. Sisanya sebanyak 45 juta diserahkan langsung kepada Abah Dirman.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengajak pria asal Sulawesi itu melakukan ritual di rumahnya. Dalam ritual tersebut tersangka seolah-olah menggandakan uang dengan membakar kemenyan yang dicampur gula pasir sehingga menimbulkan kepulan asap. Usai ritual tersangka memberikan sebuah kardus berisi uang kepada korban.
“Kardus tidak boleh langsung dibuka. Diperbolehkan setelah sampai di Surabaya,” jelasnya.
Korbanpun menuruti perkataan pelaku. Dia membawa kardus tersebut ke Surabaya. Sampai di depan sebuah bank, korban membuka kardus itu. Ternyata isinya 40 bendel uang kertas pecahan 100 rupiah. Uang inipun dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
“Uang pecahan itu diduga palsu. Ternyata uang yang asli milik korban ditukar dengan uang pecehan seratus rupiah saat asap mengepul di kamar kala ritual,” tambahnya.
Sehari-hari Abah Dirman memang berprofesi sebagai dukun. Tersangka mengaku melakukan praktik penggandaan uang atas permintaan korban. Mengenai hasil ritual perdukunannya, dia mengaku tidak tahu. (Humas Polres)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.