Bapak
Dan Anak Tangkap Pelaku 365 Muncar
![]() |
Mustari dan Bintar Rudiawan, saat
memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi
|
BANYUWANGI, BPW - Sidang perkara
pencurian disertai dengan aksi kekerasan yang menimpa keluarga pengusaha cold
storage, Tjipta Soejarwo Tjoek, yang terjadi pada Minggu malam (19/4/15)
beberapa bulan lalu digelar lagi Rabu (26/8/15) sore hari hingga malam hari
sekitar pukul 19.00 Wib.
Pada
sidang yang kelima kalinya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sadyaswati, SH dan
Agus S, SH, menghadirkan beberapa saksi yang dalam sidang pekan kemarin
sebelumnya disebut-sebut oleh kedua terdakwa, Bayu (45), warga Desa Kaotan,
Kecamatan Rogojampi dan Imam Brekele (43), warga Dusun Tlogosari, Desa
Jambewangi, Kecamatan Sempu.
Dari
empat saksi yang hadir, dua diantaranya adalah anggota Polres Banyuwangi, yang
masing-masing bernama Mustari (53), warga Desa Sempu, Kecamatan Sempu, yang
saat ini berdinas di Polsek Singojuruh dan Bintar Rudiawan (33), juga warga
Desa dan Kecamatan Sempu, dan berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polres Banyuwangi. Sementara dua saksi lainnya adalah pemilik mobil yang
disewa terdakwa Imam Brekele untuk melakukan tindak kejahatannya.
Dalam kesaksian dihadapan ketua Majelis Hakim H. Syaifudin Zuhri, SH. M.Hum, bersama dua anggotanya, Mustari menyampaikan kronologis penangkapan terhadap terdakwa Imam Brekele dan Bayu.
“Imam
Brekele, saya tangkap di dekat rumahnya begitu saya usai mendapat telepon dari
Papi Juan (Tjipta Soejarwo Tjoek,Red) bahwa pada malam Senin telah mengalami
kerampokan,” beber Mustari.
Dalam
proses penangkapan tersebut, awalnya Mustari tidak mengetahui jati diri
terdakwa Imam Brekele. Namun saat itu, ketika dia sedang menuju rumah terdakwa
Imam Brekele, ditengah jalan menemukan mobil Avanza yang ditinggal lari oleh
pengemudinya.
“Karena
curiga, saya membuka pintu mobil dan saya temukan kontak yang ditinggal serta
ada pula KTP terdakwa. Secepatnya saya langsung melakukan pengejaran kendati
saya sendiri belum tahu dengan terdakwa Imam Brekele ini. Tetapi karena
sebelumnya saat membuka pintu mobil sempat melihat foto dalam KTP kok mirip
dengan terdakwa, lalu langsung saya pegang dia dan saya sempat interogasi
dirumahnya,” jlentreh Mustari, yang selanjutnya menyerahkan terdakwa Imam
Brekele, kepada petugas Polsek Genteng, karena sewaktu dia tanya
keterlibatannya dalam perampokan terdakwa tidak mau mengaku dan justeru
mengarahkan bahwa pelakunya adalah terdakwa Bayu.
Tanpa
menunggu lama, Mustari segera berusaha melakukan pengejaran kepada terdakwa
lainnya yang bernama Bayu pada Senin paginya (20/4/15). Sesuai petunjuk dan
keterangan yang didapatnya dari terdakwa Imam Brekele, dengan membonceng motor
anaknya yang bernama Bintar Rudiawan, Mustari menuju padepokan Ontoboga
(semacam tempat persemedian,Red) di Dusun Gunungsari, masuk Desa Sumbergondo,
Kecamatan Glenmore.
“Ketika
saya hampir sampai di padepokan Ontoboga, saya lihat terdakwa Bayu sedang
menelpon seseorang. Saya langsung berhenti beberapa meter dari tempatnya
berdiri dan menelepon dan sempat terdakwa ini kaget langsung menyapa saya,”
papar Mustari, lagi saat menerangkan prosesi penangkapan Bayu bersama anaknya.
Sempat
oleh Mustari, ditanya keterlibatan terdakwa Bayu, sesuai keterangan terdakwa
Imam Brekele, yang sudah ditangkap sebelumnya, namun terdakwa Bayu menolak dan
tidak mengakui dirinya terlibat.
“Bapak
Hakim, saat itu saya bilang kepada Bayu, kalau benar kamu tidak terlibat tidak
akan terjadi apa-apa. Lalu langsung saya saya bonceng dengan motor bersama anak
saya Bintar Rudiawan, menuju rumah saya di Sempu. Setelah berada di rumah
Sempu, ternyata Bayu menurut instink saya sebagai polisi terlibat, akhirnya
saya telepon Kapolsek Muncar, sesuai tempat kejadian perkaranya (TKP), dan
langsung dibawa ke Polres Banyuwangi karena perkaranya di ambil alih Polres,”
pungkas Mustari, dibenarkan oleh terdakwa Bayu yang mantan pecatan marinir
maupun terdakwa Imam Brekele.
Diketahui
sebelumnya, pada Minggu malam (19/4/15), rumah Tjipta Soejarwo Tjoek alias Papi
Juan, di Dusun Palukuning, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, disatroni perampok
yang pelakunya diperkirakan ada 4 orang. Saat itu rumah dalam kondisi sepi dan
hanya ada istri Papi Juan bernama Rukmini Kusumawati.
Begitu berhasil masuk kedalam rumah korban, para pelaku langsung melumpuhkan pemilik rumah yang tak lain istri Papi Juan. Tangan dan kaki Mami (sapaan Rukmini Kusumawati,Red) diikat, mulutnya dilakban. Di rasa aman, pelaku-pun bergerilya kedalam rumah korban dan berhasil menyikat senapan laras panjang jenis Chis dan Remington.
“Di
duga pelaku terpesona dan kepengen banget dengan senapan milik pengusaha ikan
Sumber Yalla itu. Sepertinya juga tidak ada motof lain,” jelas Kasatreskrim
Polres Banyuwangi, AKP. Muhamad Wahyudin Latief, kala itu seraya menyatakan dua
pelaku lainnya warga Jogjakarta, dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO). (Hakim Said)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.