Rabu, 26 Agustus 2015

Terungkap Dalam Persidangan,


Bapak Dan Anak Tangkap Pelaku 365 Muncar


Mustari dan Bintar Rudiawan, saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi
BANYUWANGI, BPW - Sidang perkara pencurian disertai dengan aksi kekerasan yang menimpa keluarga pengusaha cold storage, Tjipta Soejarwo Tjoek, yang terjadi pada Minggu malam (19/4/15) beberapa bulan lalu digelar lagi Rabu (26/8/15) sore hari hingga malam hari sekitar pukul 19.00 Wib.

Pada sidang yang kelima kalinya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sadyaswati, SH dan Agus S, SH, menghadirkan beberapa saksi yang dalam sidang pekan kemarin sebelumnya disebut-sebut oleh kedua terdakwa, Bayu (45), warga Desa Kaotan, Kecamatan Rogojampi dan Imam Brekele (43), warga Dusun Tlogosari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu.

Dari empat saksi yang hadir, dua diantaranya adalah anggota Polres Banyuwangi, yang masing-masing bernama Mustari (53), warga Desa Sempu, Kecamatan Sempu, yang saat ini berdinas di Polsek Singojuruh dan Bintar Rudiawan (33), juga warga Desa dan Kecamatan Sempu, dan berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banyuwangi. Sementara dua saksi lainnya adalah pemilik mobil yang disewa terdakwa Imam Brekele untuk melakukan tindak kejahatannya.

Dalam kesaksian dihadapan ketua Majelis Hakim H. Syaifudin Zuhri, SH. M.Hum, bersama dua anggotanya, Mustari menyampaikan kronologis penangkapan terhadap terdakwa Imam Brekele dan Bayu. 

“Imam Brekele, saya tangkap di dekat rumahnya begitu saya usai mendapat telepon dari Papi Juan (Tjipta Soejarwo Tjoek,Red) bahwa pada malam Senin telah mengalami kerampokan,” beber Mustari.

Dalam proses penangkapan tersebut, awalnya Mustari tidak mengetahui jati diri terdakwa Imam Brekele. Namun saat itu, ketika dia sedang menuju rumah terdakwa Imam Brekele, ditengah jalan menemukan mobil Avanza yang ditinggal lari oleh pengemudinya. 

“Karena curiga, saya membuka pintu mobil dan saya temukan kontak yang ditinggal serta ada pula KTP terdakwa. Secepatnya saya langsung melakukan pengejaran kendati saya sendiri belum tahu dengan terdakwa Imam Brekele ini. Tetapi karena sebelumnya saat membuka pintu mobil sempat melihat foto dalam KTP kok mirip dengan terdakwa, lalu langsung saya pegang dia dan saya sempat interogasi dirumahnya,” jlentreh Mustari, yang selanjutnya menyerahkan terdakwa Imam Brekele, kepada petugas Polsek Genteng, karena sewaktu dia tanya keterlibatannya dalam perampokan terdakwa tidak mau mengaku dan justeru mengarahkan bahwa pelakunya adalah terdakwa Bayu.

Tanpa menunggu lama, Mustari segera berusaha melakukan pengejaran kepada terdakwa lainnya yang bernama Bayu pada Senin paginya (20/4/15). Sesuai petunjuk dan keterangan yang didapatnya dari terdakwa Imam Brekele, dengan membonceng motor anaknya yang bernama Bintar Rudiawan, Mustari menuju padepokan Ontoboga (semacam tempat persemedian,Red) di Dusun Gunungsari, masuk Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

“Ketika saya hampir sampai di padepokan Ontoboga, saya lihat terdakwa Bayu sedang menelpon seseorang. Saya langsung berhenti beberapa meter dari tempatnya berdiri dan menelepon dan sempat terdakwa ini kaget langsung menyapa saya,” papar Mustari, lagi saat menerangkan prosesi penangkapan Bayu bersama anaknya.

Sempat oleh Mustari, ditanya keterlibatan terdakwa Bayu, sesuai keterangan terdakwa Imam Brekele, yang sudah ditangkap sebelumnya, namun terdakwa Bayu menolak dan tidak mengakui dirinya terlibat. 

“Bapak Hakim, saat itu saya bilang kepada Bayu, kalau benar kamu tidak terlibat tidak akan terjadi apa-apa. Lalu langsung saya saya bonceng dengan motor bersama anak saya Bintar Rudiawan, menuju rumah saya di Sempu. Setelah berada di rumah Sempu, ternyata Bayu menurut instink saya sebagai polisi terlibat, akhirnya saya telepon Kapolsek Muncar, sesuai tempat kejadian perkaranya (TKP), dan langsung dibawa ke Polres Banyuwangi karena perkaranya di ambil alih Polres,” pungkas Mustari, dibenarkan oleh terdakwa Bayu yang mantan pecatan marinir maupun terdakwa Imam Brekele.

Diketahui sebelumnya, pada Minggu malam (19/4/15), rumah Tjipta Soejarwo Tjoek alias Papi Juan, di Dusun Palukuning, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, disatroni perampok yang pelakunya diperkirakan ada 4 orang. Saat itu rumah dalam kondisi sepi dan hanya ada istri Papi Juan bernama Rukmini Kusumawati.

Begitu berhasil masuk kedalam rumah korban, para pelaku langsung melumpuhkan pemilik rumah yang tak lain istri Papi Juan. Tangan dan kaki Mami (sapaan Rukmini Kusumawati,Red) diikat, mulutnya dilakban. Di rasa aman, pelaku-pun bergerilya kedalam rumah korban dan berhasil menyikat senapan laras panjang jenis Chis dan Remington. 

“Di duga pelaku terpesona dan kepengen banget dengan senapan milik pengusaha ikan Sumber Yalla itu. Sepertinya juga tidak ada motof lain,” jelas Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Muhamad Wahyudin Latief, kala itu seraya menyatakan dua pelaku lainnya warga Jogjakarta, dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Hakim Said)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.