Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Polisi Gelandang Warga Pesucen Yang Simpan Bahan Peladak

Selasa, 28 Mei 2019 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW

BANYUWANGI, BPW - Abdul Sholeh (46), terpaksa digelandang aparat kepolisian. Karena warga Dusun Padang Baru, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ini kedapatan menyimpan bahan peledak. Bahan peledak tersebut sebagian sudah dijadikan petasan.

Awalnya, polisi mendapat laporan adanya warga yang menyimpan bahan peledak. Nah, dari laporan itu lah akhirnya polisi melakukan penyelidikan. Dan benar adanya, setelah dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, ditemukan lah sejumlah bahan peledak.

“Bahan peledak itu disembunyikan di dalam kaleng cat yang dimasukkan didalam karung plastik,” beber Paur Humas Polres Banyuwangi, Ipda Lita Kurniawan, Selasa ( 28/5/19).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 30 bungkus plastik kecil bahan peledak. Masing-masing berisi kurang lebih 100 gram  bahan peledak, 45 buah petasan siap ledak, 621 sumbu ledak, sebuah kaleng bekas cat berukuran 5 kg dan sebuah karung plastik.

“Semua bahan peledak yang ditemukan di rumah pelaku langsung kita amankan ke mapokres,” terang Ipda Lita.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait temuan bahan peledak tersebut sekaligus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal usul barang dimaksud. Sejumlah informasi penting sudah didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku.

"Hasil pemeriksaan pelaku ini akan digunakan untuk pengembangan perkara ini," tambah Ipda Lita.

Atas perbuatan pelaku yang kini sudah naik status menjadi tersangka, diapun menerima ganjaran harus mendekam dalam ruang tahanan Polres Banyuwangi. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukuman pidananta maksimal 10 tahun penjara,” tegas Ipda Lita yang sebelumnya sempat menduduki posisi sebagai Kasi Propam dan Kanit Tipidek di Polres Banyuwangi ini. (Hakim Said)

Caption : Tersangka Abdul Sholeh (kiri), tunjukkan barang bukti bahan peledaknya di mapolres Banyuwangi

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.