![]() |
Sidang etik kepolisian resor Banyuwangi oleh Wakapolres Banyuwangi, Kompol Oskar Samsudin |
"Kelima anggota tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran, satu diantaranya adalah ada yang tidak masuk dinas lebih dari waktu yang diijinkan", ujar Kasipropam Polres Banyuwangi, Ipda Herlan Suherlan. Kelima anggota tersebut didakwa dengan menggunakan Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Menurut pengamat kepolisian di BPW (Banyuwangi Police Watch), Hakim Said, SH, sidang yang dirilis media Polri seperti ini sudah sebuah langkah kemajuan, berani membuka, dan menyarankan agar sebaiknya lebih terbuka lagi, terutama untuk nama dan pangkatnya, kesatuannya juga sewajarnya wajib dirilis agar masyarakat sebagai pembayar pajak juga mengetahuinya."Hanya cara seperti ini yang bisa menjadi kotntrol hakiki dan alami mutakhir untuk meningkatkan kinerja Polres Banyuwangi ke puncaknya, keterbukaan publik untuk masalah yang menyangkut kedisiplinan, karena kita malu pemerintah menekankan pembayaran pajak, namun perangkatnya tidak disiplin, kalau perlu selain nama, pangkat, kesatuan, juga tempat tinggalnya, agar masyarakat di lingkungannya mengingatkan untuk selalu disiplin dalam mengemban amanah masyarakat", komentar Ketua BPW ini. (RHS)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.