Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Bupati Banyuwangi ‘Mantu’ 112 Pasutri Dalam Isbath Nikah

Jumat, 28 Juli 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW



Bupati Banyuwangi didampingi jajaran Forpimda saat mantu 112 pasutri di halaman Pemkab Banyuwangi

BANYUWANGI, BPW - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas punya gawe besar. Bupati asal Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari itu sedang ‘mantu’ di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang disulap menjadi lokasi resepsi pernikahan, Jumat (28/7/17).

Bupati yang menjabat dua periode itu menjadi saksi 112 pasang suami istri (pasutri) yang mengikuti isbath nikah. Pintu gerbang Pemkab dihiasi janur melengkung layaknya orang yang sedang menggelar hajatan. Pelaminan megah yang berdiri di tengah halaman disiapkan bagi ratusan pasutri ini. Menariknya, pasutri yang mengikuti isbath nikah ini beragam usianya. Mulai dari usia 30-an hingga 70-an tahun.

Isbath nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN. Menurut Bupati Anas, kegiatan ini bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga miskin yang akan mengesahkan pernikahan mereka yang belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Lewat isbath nikah inilah mereka mendapatkan kepastian hukum atas ikatan pernikahannya, statusnya di dalam kartu keluarga pun akan menjadi jelas. Ini juga akan memudahkan anak-anaknya yang membutuhkan dokumen resmi kependudukan lainnya," jelas Anas.

Bila tahun sebelumnya di kantor kecamatan, lanjut Anas, tahun ini sidang isbath nikah sengaja digelar di halaman kantor seperti pesta pernikahan yang sebenarnya.

“Kita gelar ramai, mewah juga ada musik hiburannya,” lanjut dia.

Acara tersebut dikemas layaknya prosesi pernikahan pada umumnya, lengkap dengan tradisi “Kosek Ponjen” khas Banyuwangi. Setiap pasangan nantinya tidak hanya akan mendapatkan akta nikah atas keabsahan status pernikahannya, namun juga memperoleh dokumen kependudukan lainnya. Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak yang baru.

“Semua dokumen tersebut akan langsung diserahkan hari ini juga. Jadi masyarakat tidak perlu lagi ribet mengurus dokumen-dokumen kependudukannya yang baru,” terang Anas.

Anas berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mendaftarkan pernikahannya sesuai aturan negara. Selain banyak kemudahan yang ditawarkan, program ini juga gratis. Karena seluruh biayanya ditanggung oleh pemkab.

“Jadi sayang kalau sampai disia-siakan. Coba bayangkan, kalau mengurus (isbath nikah) sendiri biaya cukup mahal. Untuk di pengadilan agama saja bisa sampai Rp. 600 ribuan. Belum lagi ongkos wira-wirinya,” kata bupati 43 tahun ini. Dengan wajah sumringah, mereka datang ke lokasi dengan diantar keluarganya.

Bahkan salah satu pasutri ada yang diarak pasukan rebana sambil naek becak saat memasuki lokasi. Mereka adalah pasangan Masduki (72) dan Jariyah (43) dari Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.

“Alhamdulillah, ada sidang isbath nikah gratis dari pak bupati. Akhirnya, saya bisa dapat akta kelahiran anak, soalnya tahun depan sudah mau masuk sekolah,” ujar Masduki yang telah menikah 17 tahun lamanya.

Hal serupa juga diungkapkan pasangan Samukti (74) dan Murah (47) dari Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Pasangan yang menikah sejak 18 tahun silam ini mengaku belum mendaftarkan pernikahannya secara sah di KUA karena faktor biaya. Maklum saja, Samukti sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.

“Dari dulu kalau anak minta akta (kelahiran), saya hanya mengelus dada, karena tidak punya buku nikah. Alhamdulillah, habis ini anak saya bisa punya akta kelahiran,” ujarnya dengan berbunga-bunga. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.