![]() |
Suasana hearing GTT dan Honorer yang tergabung dalam FHK21
dengan wakil rakyat Banyuwangi, Selasa (9/5/17)
|
BANYUWANGI,
BPW - Ratusan guru tidak tetap (GTT) dan Honorer
yang tergabung dalam wadah Forum Honorer Kategori 2 Indonesia meluruk gedung Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan hearing, Selasa
(9/5/17).
Bertempat diruang sidang utama,
sekitar pukul 13.00 WIB beberapa perwakilan FHK2I Kabupaten Banyuwangi, langsung
wadul kepada wakil rakyat yang dengan setia serta seksama menerima dan
mendengarkan keluhan terkait kebijakan pemerintah dalam penyelesaian status
kepegawaian.
Dalam hearing dipimpin oleh H. Joni
Subagio, wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi PKB, sesi pertama
sidang mendengarkan aspirasi dari FHK2I. Setelah itu mendengarkan pendapat dari
semua Fraksi, Komisi, serta Instansi terkait yang diwakili oleh Dinas
Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
FHK2I yang diwakili oleh Subhan,
menceritakan tentang kegelisahan serta keresahan dari seluruh anggotanya yang
berjumlah sekitar 1926 orang terkait Surat Edaran Menpan No.
B/231/M.SM.01.00/2017 terkait penyusunan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang dinilai
kurang memihak kepada para tenaga honorer Kategori 2.
“Kami mewakili teman-teman berharap
dukungan dari DPRD serta Instansi terkait bisa meneruskan aspirasi kami kepada
DPR pusat serta presiden agar revisi mengenai peraturan serta payung hukum
terkait pengaturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa disegerakan,” sergah
Subhan.
Tenaga honorer K2 terdiri dari Guru
Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terdiri dari tenaga
administrasi, tenaga tehnis serta penjaga sekolah dengan gaji rata-rata
perbulan, untuk wilayah Banyuwangi adalah Rp, 315.000,/bulan. Kategori lain
adalah tidak lulus ujian sertifikasi serta mendekati usia kritis. Terakhir
ujian sertifikasi diadakan tahun 2013.
“Menurut kami, bahwa honor yang kami
terima itu tidak sebanding dengan pengabdian yang kami lakukan yang rata-rata
12 tahun lebih. Kami ingin menuntut hak kami sesuai dengan Permendikbud no 8
tahun 2017 pada point bahwa guru honorer yang diselenggarakan wajib mendapatkan
penugasan dari pemerintah daerah. Sementara yang kami rasakan adalah rasa
ketidakadilan, sulit sekali mendapat sertifikasi untuk mendapatkan status guru
tetap sementara untuk sekolah swasta melalui yayasan bisa begitu mudah
mendapatkan sertifikasi daripada para guru negeri,” ungkap Subhan dengan mata
nanar Subhan saat berbicara hingga membuat forum seakan terbius diam membisu.
Dilanjutkan oleh Subhan, dengan honor
yang tidak cukup itu, banyak dari anggota tidak bisa membayar BPJS sebagai
kebutuhan Asuransi Jiwa untuk keluarga.
![]() |
Massa FHK2I yang berjumlah ratusan di luar ruangan saat
menerima penjelasan Wakil ketua DPRD H. Joni Subagio atas kesimpulan yang
didapat dari hearing
|
Dinas Pendidikan Kab. Banyuwangi
diwakili sekeretaris dinas (Sekdin) H. Dwiyanto menyatakan, dinas akan mengirim
surat usulan ke Kementerian Pendidikan terkait revisi ASN dimana untuk GTT yang
berusia 40 tahun ke atas serta dengan masa pengabdian 10 tahun lebih akan serta
merta otomatis bersertifikat tanpa perlu SK pengesahan dari Bupati/Walikota.
Dwi juga mengingatkan, bahwa pada
Permendikbud no 8 tahun 2017 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa
digunakan untuk menggaji para guru kecuali yang telah diangkat atau seizin dari
direktorat jenderal dari kementrian pendidikan nasional. Tetapi tetap bisa kita
usahakan agar dana itu bisa dikeluarkan. Semisal dengan menjadi wali kelas
ataupun guru ekstrakurikuler.
“Asalkan tidak berstatus gaji, maka
bisa kita usahakan agar dana itu bisa dicairkan sehingga tidak harus menunggu
sertifikasi sehingga kita harapkan gaji GTT bisa setara dengan guru tetap yang
bersertifikasi. Kamipun juga akan mengusulkan peningkatan gaji honorer GTT/PTT
menjadi minim Rp, 500.000,-/bulan yang akan kami bahas bersama dengan dinas
terkait sesuai dengan kemampuan dari daerah,” pungkas Dwi yang disambut tepuk
tangan oleh audien yang hadir.
Sementara BKD yang diwakili Drs.
Ahmad Jamhur mengatakan, wewenang pengangkatan status pegawai adalah kewenangan
pusat. BKD hanya bertugas menetapkan sesuai kebutuhan formasi yang sudah
dibicarakan dengan dinas yang lain sesuai dengan PP no 11 tahun 2017.
“Akan tetapi disini akan dilihat
bahwa guru masuk dalam kategori PNS yang diprioritaskan. Total kita membutuhkan
sekitar 3203 orang dan saat ini Banyuwangi yang terdata adalah 1559 orang. Jadi
masih ada separuh lebih yang dibutuhkan untuk kebutuhan PNS secara keseluruhan,”
jelas Jamhur.
Baik Komisi I, II, dan IV cenderung
mengatakan hal yang sama. Yaitu mengapresiasi serta mendukung DPRD untuk mengirimkan
rekom ke DPR RI serta presiden RI dan akan membahas dalam rapat di tingkat
komisi. Bahkan Komisi III selaku komisi yang mengatur anggaran, selain
mendukung perjuangan para guru yang notabene garda terdepan dalam pembentukan
kualitas SDM juga akan menindaklanjuti mengenai kenaikan honor setelah meninjau
kemampuan fiskal daerah disertai analisis keuangan daerah yang akan
menyesuaikan dengan bobot kerja di sektor yang lain yang apabila memungkinkan
akan dialihkan ke sektor guru.
Hearing ditutup dengan kesimpulan
pimpinan sidang yang akan membawa permasalahan ini masuk ke dalam rapat DPRD.
Setelah hearing selesai, pimpinan hearing menemui massa FHK2I yang berjumlah
ratusan di luar ruangan. Dalam penjelasannya H. Joni menjelaskan kesimpulan
yang didapat dari hearing. Sontak massa yang didominasi para guru ini
meneriakkan takbir ALLahu Akbar berulang kali sambil menyalami serta berfoto bersama
sebelum akhirnya masa membubarkan diri. (Misbachul Munir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.