![]() |
Sukirno, Kepala SMPN 4 Rogojampi Satu Atap di Blimbingsari
|
BANYUWANGI, BPW - Pemekaran
Kecamatan Blimbingsari masih menyisakan banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus
dilakukan. Tak hanya kesiapan dari Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi juga
kesiapan institusi dalam menjalankan tugasnya di masyarakat terutama institusi
pendidikan.
Hal ini disampaikan Sukirno,
Mpd Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Rogojampi Satu Atap kepada media
ini saat ditemui di kantornya, Senin siang (17/4/17). Menurutnya, karena
sekarang sekolah berada di naungan Kecamatan baru, yaitu Kecamatan Blimbingsari,
seyogyanya selaku SMPN satu-satunya berubah nama menjadi SMPN 1 Blimbingsari
dan tidak lagi bergabung dengan SDN 2 Watukebo.
“Saat ini SMPN 4 Rogojampi
Satu Atap masih berada satu lokasi dengan SDN 2 Watukebo. Status sekolah
akreditasi B dan belum memiliki sertifikasi ISO serta tidak mempunyai akses
internet. Sehingga untuk tahun ini, Ujian Nasional (UN) masih harus
diselenggarakan dengan manual atau menggunakan kertas dikarenakan jarak dengan
sekolah terdekat yang mempunyai fasilitas untuk melaksanakan Ujian Nasional
Berbasis Komputer (UNBK) lebih dari 5 Km,” tuturnya.
Permasalahan status, lanjut
Sukirno, dianggap penting. Karena dengan kejelasan mengenai status dan nama,
bisa menepis keraguan masyarakat tentang keberadaan sekolah negeri yang
berimbas terhadap kejelasan administrasi dan promosi ke masyarakat.
“Dengan jumlah sebanyak 359
siswa, sekolah ini sudah memenuhi syarat sebagai sekolah negeri. Karena sudah
memenuhi syarat pagu yang ditetapkan, yaitu 4 kelas dengan rata-rata jumlah per
kelas 36 siswa,” papar Sukirno yang mengaku sudah mengusulkan keberadaan SMPN
Satu Atap menjadi SMPN 1 Blimbingsari, baik secara lisan maupun tertulis ke
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Terkait pemekaran wilayah, lanjut
Sukirno yang sebelumnya pernah menduduki jabatan Kepala Sekolah (Kasek) di
empat SMPN ini, dirinya berharap agar pendidikan mendapatkan porsi lebih dalam
hal prioritas. Dikarenakan banyak hal yang harus dilakukan sebelum dan sesudah
pemekaran, sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan. (Apong
Sugianto)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.