Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Hindari Pungli, Satlantas Polres Banyuwangi Terapkan e-Tilang

Sabtu, 01 April 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW


Bripka. Hendro Ivan Wahyudi, saat menjelaskan e-Tilang kepada wartawan di ruang kerjanya

BANYUWANGI, BPW - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuwangi berbenah. Salah satunya adalah dengan menerapkan elektronik-Tilang (e-Tilang) yang merupakan sistem pembayaran denda tilang (online) dengan tujuan memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum Polantas. 

“Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar Lalin dengan petugas polisi. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis Teknologi Informasi (IT),” beber Bintara Administrasi (Bamin) Bripka. Hendro Ivan Wahyudi, Sabtu (1/4/17). 

Menurut Bripka. Hendro, elektronik Tilang atau e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Dengan sistem e-Tilang, menurutnya, akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas agar tidak ditilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas. 

Dijabarkan oleh Hendro, alur transaksi dalam e-Tilang, saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi, maka petugas Lantas akan melakukan penilangan. Kemudian, petugas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar mendapatkan nomor registrastrasi. 

“Untuk pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut. Jika sudah membayar denda tilang, maka saat itu juga SIM atau STNK bisa langsung dikembalikan oleh petugas kepada pelanggar. Jadi pelanggar langsung bisa melanjutkan perjalanannya,” jlentrehnya.

Jika pelanggar memakai sistem ini, kata Hendro, maka denda yang diberlakukan adalah denda maksimal. Kendati demikian, proses pengadilan tetap dilakukan. Sehingga jika pelanggar sebelumnya membayar melebihi denda yang seharusnya, maka kelebihan uang akan dikembalikan. 

“Program ini dijalankan setelah adanya Peraturan Mahakamah Agung (Perma) no 12 tahun 2016,” jelasnya. 

Sebelumnya, jika ada pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahannya dan ingin melaksanakan sidang, maka diberi tilang warna merah. Untuk tilang biru, diperuntukkan bagi pelanggar yang mengakui kesalahannya dan mau menyelesaikan pembayaran di BRI. 

Setelah adanya Perma no 12 tahun 2016, semuanya diarahkan ke BRI dan tidak ada tilang merah. Namun, jika ada pelanggar yang menginginkan sidang tetap masih dilayani. Protapnya, 3 hari sebelum sidang berkas harus sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri melalui kejaksaaan. Dan Hakim di PN bisa langsung memberikan putusan versteg. 

Bripka. Hendro Ivan Wahyudi selaku Bamin di Satlantas Polres Banyuwangi mengingatkan kepada masyarakat yang melanggar, saat ditangani petugas Lantas supaya meminta nomor BRI Virtual Account (BRIVA).

“Nomor BRIVA itu nomor pembayaran dari pelanggar. Jika ada kelebihan pembiayaan bisa langsung di hubungi dan di beri nomor pengembalian yg bisa di ambil di BRI diwilayah pelanggar berdomsili. Dan hindari menitipkan denda melalui petugas,” pungkasnya. (Mudi Aries & Abi Proyo)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.