|
Bripka. Hendro Ivan Wahyudi, saat
menjelaskan e-Tilang kepada wartawan di ruang kerjanya
|
BANYUWANGI, BPW - Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Polres Banyuwangi berbenah. Salah satunya adalah dengan menerapkan elektronik-Tilang
(e-Tilang) yang merupakan sistem pembayaran denda tilang (online) dengan tujuan
memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum Polantas.
“Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara
pelanggar Lalin dengan petugas polisi. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan
pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis Teknologi Informasi (IT),” beber
Bintara Administrasi (Bamin) Bripka. Hendro Ivan Wahyudi, Sabtu (1/4/17).
Menurut Bripka. Hendro, elektronik Tilang atau
e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda
tilang secara daring. Dengan sistem e-Tilang, menurutnya, akan menghindari
kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar
lalu lintas agar tidak ditilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.
Dijabarkan oleh Hendro, alur transaksi dalam e-Tilang,
saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi,
maka petugas Lantas akan melakukan penilangan. Kemudian, petugas memasukkan
data pelanggaran ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar mendapatkan
nomor registrastrasi.
“Untuk pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau
m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut. Jika sudah
membayar denda tilang, maka saat itu juga SIM atau STNK bisa langsung
dikembalikan oleh petugas kepada pelanggar. Jadi pelanggar langsung bisa
melanjutkan perjalanannya,” jlentrehnya.
Jika pelanggar memakai sistem ini, kata Hendro, maka
denda yang diberlakukan adalah denda maksimal. Kendati demikian, proses
pengadilan tetap dilakukan. Sehingga jika pelanggar sebelumnya membayar
melebihi denda yang seharusnya, maka kelebihan uang akan dikembalikan.
“Program ini dijalankan setelah adanya Peraturan
Mahakamah Agung (Perma) no 12 tahun 2016,” jelasnya.
Sebelumnya, jika ada pelanggar yang tidak mau mengakui
kesalahannya dan ingin melaksanakan sidang, maka diberi tilang warna merah. Untuk
tilang biru, diperuntukkan bagi pelanggar yang mengakui kesalahannya dan mau
menyelesaikan pembayaran di BRI.
Setelah adanya Perma no 12 tahun 2016, semuanya diarahkan
ke BRI dan tidak ada tilang merah. Namun, jika ada pelanggar yang menginginkan
sidang tetap masih dilayani. Protapnya, 3 hari sebelum sidang berkas harus sudah
diserahkan ke Pengadilan Negeri melalui kejaksaaan. Dan Hakim di PN bisa
langsung memberikan putusan versteg.
Bripka. Hendro Ivan Wahyudi selaku Bamin di Satlantas Polres
Banyuwangi mengingatkan kepada masyarakat yang melanggar, saat ditangani
petugas Lantas supaya meminta nomor BRI Virtual Account (BRIVA).
“Nomor BRIVA itu nomor pembayaran dari pelanggar. Jika
ada kelebihan pembiayaan bisa langsung di hubungi dan di beri nomor
pengembalian yg bisa di ambil di BRI diwilayah pelanggar berdomsili. Dan
hindari menitipkan denda melalui petugas,” pungkasnya. (Mudi Aries & Abi Proyo)



0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.