![]() |
|
Mbah Muskin pelaku dugaan kasus
sodomi diapit dua petugas Polsek Kalipuro beserta barang buktinya
|
BANYUWANGI, BPW - Kendati sudah kakek-kakek, ternyata syahwat
Mbah Muskin (65) masih saja menggelora bak anak muda. Akibatnya justeru diusia
tuanya kelak bakal dia habiskan didalam penjara.
Warga Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan
Kalipuro, ini terpaksa ditangkap aparat kepolisian. Dia disangka melakukan
sodomi terhadap seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Tentu saja perilaku bejad si kakek melanggar pasal 76
E junto pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya
15 tahun penjara. Bahkan polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 292 KUHP.
Keterangan Kapolsek Kalipuro, AKP. Supriyadi, aksi
sodomi itu terjadi di sebuah kebun diwilayah Jalan Yos Sudarso Lingkungan
Sukowidi, Kelurahan Klatak.
“Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini sejak
10 Maret 2017 kemarin. Namun pelaku kita amankan dari kediamannya mulai Kamis 13
Maret 2017,” bebernya, Jumat (17/3/17).
Perbuatan tak terpuji yang dilakukan pelaku ternyata tidak
hanya sekali. Setidaknya 4 kali perbuatan itu disalurkan terhadap korban yang
masih sangat belia. Peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban pun agaknya
kurang patut diceritakan.
“Intinya pelaku melakukan itu sampai mencapai orgasme.
Tapi alat vital tersangka tidak sampai dimasukkan ke anus korban. Usai beraksi,
korban diberi uang antara Rp 5000 - Rp 20.000,” jelas AKP. Supriyadi.
Ironisnya, kakek Muksin melakukan ulahnya dengan
sadar. Dia mengaku terburu nafsu dan bingung hendak menyalurkannya. Sampai
akhirnya muncul ide untuk melakukan sodomi terhadap korban.
“Tersangka tidak punya istri. Makanya aksi itu diakui
terjadi lantaran terburu nafsu,” tambah Kapolsek. (Hakim Said)




0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.