Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Usai Transaksi Pil Trex Dekat Jembatan, Beni Purbaya Diciduk Polisi

Kamis, 23 Februari 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW



Beni Purbaya saat diinterogasi petugas seusai tertangkap aparat ketika mengedarkan pil trek

PURWOHARJO, BPW - Diduga menjadi pengedar pil Trihexyphenidil yang masuk dalam kategori obat daftar G yang tidak disertai ijin edar, Beni Purbaya (27), diciduk Tim Reskrim Polsek Purwoharjo di dekat jembatan Dusun Perangan, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. 

Proses pencidukan terhadap warga Dusun Ringinpitu, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring itu berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (21/2/17). Saat itu, kata Kapolsek Purwoharjo AKP. Ali Ashari, pelaku baru saja menggelar transaksi.

“Uang yang diperoleh dalam transaksi itu Rp 50 ribu. Dan pil yang telah berpindah tangan sebanyak 16 butir,” ujar perwira asal Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.  

Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 100 butir pil trek yang dikemas dalam 10 bungkus plastik klip. Tiap bungkus berisi 10 butir pil berwarna putih. Kemasan seperti itu menandakan bahwa pil tersebut siap diedarkan.

“HP Black Berry milik pelaku juga disita. Termasuk uang tunai Rp 750 ribu yang diduga didapat dari hasil memperdagangkan pil tersebut ,” tambah AKP. Ali Ashari, Kamis (23/2/17).

Selain di kawasan Purwoharjo, Beni juga memasarkan obat sediaan farmasi yang sering disalahgunakan penggunaannya tersebut di lingkungan tinggalnya di Cluring. Daerah Tegaldlimo juga menjadi sasaran aksinya karena berbatasan langsung dengan tempat tinggalnya saat ini.

Informasi yang diperoleh dari Kanitreskrim Ipda. Made Suwena, perdagangan obat daftar G seperti ini sudah dijalani pelaku sejak satu tahun lalu. Profesi aslinya tercatat dalam KTP sebagai petani. Tidak disangka dia juga memiliki profesi lain, yakni sebagai penjual trek.

“Saat ini statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka. Barang Bukti (BB) yang kita sita menguatkan perbuatan pelaku dalam kasus ini,” ungkap perwira pertama jebolan Sekolah Alih Golongan (SAG) ini. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.