Rabu, 01 Februari 2017

‘Tukang Palak’ Di Gelandang Aparat Dari Rumah Sakit




Nasib tukang palak, Marsudi saat hendak digelandang ke hotel prodeo oleh aparat Polsek Tegaldlimodari klinik Mitra Keluarga
Banyuwangi, BPW - Marsudi (34) ini memang benar-benar apes. Warga Dusun Persen, RT 21 RW 04, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi itu harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Tegaldlimo.

Awalnya, dia mengalami kecelakaan menabrak pengendara motor Honda Prima Nopol DK 6811 DT, yang di kendarai Sitikah Nanik (46) juga warga Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo.

Kecelakaan itu terjadi di jalan raya Pondok Asem tepatnya di Dusun Persen, Kecamatan Tegaldlimo. Selasa (31/01/17) kemarin.

Marsudi, mengalami luka cukup parah dan Sitikah Nanik (korban yang ditabrak,red) langsung meninggal di tempat kejadian. Setelah itu, oleh beberapa warga setempat, Marsudi dirujuk ke Klinik Mitra Keluarga yang berlokasi di jalan raya Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.

Kapolsek Tegaldlimo, AKP. Heri Purnomo pada media ini membeberkan, awal sebelum Marsudi terlibat kecelakaan dengan korban Sitikah Nanik, terlebih dahulu Marsudi telah melakukan tindak kejahatan melakukan pemalakan terhadap korban bernama Mufidul Karim, pada Minggu (29/1/17) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kejadiannya di tengah sawah Dusun Persen. Saat itu pelaku mendatangi Mufidul Karim yang sedang  memancing ikan. Tanpa ba bi bu, pelaku meminta uang sebesar Rp 60 ribu dengan nada keras serta dibarengi dengan main pukul hingga korban babak belur,” jlentreh Heri Purnomo.

Korban Mufidul Karim rupanya merasa tidak terima setelah mendapat perlakuan yang tidak nyaman sekaligus penganiayaan yang dialaminya.

“Korban Mufidul Karim melaporkan aksi kejahatan yang dilakukan Marsudi terhadap dirinya ke Polsek Tegaldlimo,’’ ungkap Heri Purnomo, Rabu (1/2/17).

Begitu mendapat laporan, sekitar pukul 10.35 WIB anggota Kepolisian Sektor Tegaldlimo dengan sigap langsung bertindak mengamankan pelaku yang masih menjalani perawatan di Klinik Mitra Keluarga Tegaldlimo.

“Sebelum terjadinya kecelakaan, pelaku yang bernama Marsudi ini menenggak minuman keras. Lalu terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan Sitikah Nanik meninggal dunia ditempat kejadian),’’ jelas Kapolsek Heri Purnomo lagi.

Sementara Marsudi, setelah mendapatkan perawatan selama 2 hari di klinik Keluarga Tegaldlimo, akhirnya harus pasrah begitu langsung digelandang dan dipindahkan ke hotel prodeo Mapolsek Tegaldlimo, dengan jeratan pasal pasal 351 KUHP. (Eko Prastyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.