Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Hendak Jual 300 Ekor Lobster Anakan, Keburu Disergap Satpolair

Kamis, 02 Februari 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW


Lobster anakan yang sudah dikemas dalam kantong plastik hendak dijual kepada penadah EP

Banyuwangi, BPW - Kamis sore (2/2/17), Satuan Polisi Peraian (Satpolair) Polres Banyuwangi melepas kurang lebih 300 ekor benur lobster ke laut lepas. Ratusan lobster anakan itu merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan penangkapan ikan illegal di Perairan Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Dalam kasus illegal fishing (penangkapan ikan yang melanggar undang-undang) ini, polisi menetapkan 1 orang nelayan sebagai tersangka bernama Sadri (22), asal  Desa Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses penangkapan yang dilakukan tim Satpolair dilakukan tak jauh dari SPBU Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, sekira pukul 10.30 WIB.

Kronologi penangkapan sebagaimana keterangan Kasatpolair AKP. Subandi, berkat informasi warga bahwa di Perumahan Griya Pesanggaran Asri merupakan gudang benur skala ekspor sekaligus sebagai lokasi pengepakan. Lalu penyelidikanpun dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.

Nah, di saat pelaku mengendarai motor Suzuki Tunder warna biru yang tak dilengkapi plat nomor sambil membawa tas jinjing, langsung disergap. Siang itu, Sadri yang kini resmi predikat sebagai tersangka bermaksud menyetorkan ikan hasil tangkapannya ke salah satu pengepul berinisial EP.


Personil Satpolair mengajak pelaku melepas barang bukti benur lobster di belakang Markas Satpolair Ketapang, Banyuwangi
“Isi tas-nya ternyata benur lobster yang telah dikemas dalam kantong plastik. Benur itu hasil tangkapan di seputaran Perairan Pancer dan Rajegwesi,” papar Subandi yang pernah menduduki kursi orang nmor 1 di Polsek Siliragung ini.

Lobster anakan itu rencananya hendak dijual kepada EP, pengepul yang kini masih dalam proses perburuan. Karena pada saat EP juga hendak dibekuk, ternyata ia tidak berada di lokasi tempat kerjanya. 

“Upaya pencarian terus kita lakukan terhadap EP. Istrinya sudah kita korek, namun dia mengaku tidak tahu mengenai keberadaan suaminya,” jelasnya.

Kini, tersangka Sadri berikut 300 benur yang disita sebagai barang bukti (BB) sudah dibawa ke Markas Satpolair Ketapang. Selanjutnya ratusan lobster anakan tersebut di lepas di perairan Selat Bali dalam rangka pelestarian habitat laut yang memang  dalam lindungan undang-undang. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.