Wanita Asal
Maluku Digelandang Kedalam Penjara
![]() |
Marli
Ngilawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan
|
BANYUWANGI, BPW - Marli Ngilawan, warga Jalan Kenanga No. 51
Maluku Utara ini harus rela mendekam didalam sel jeruji besi Mapolsek Gambiran.
Pasalnya, wanita berusia 27 tahun itu nekad membawa
lari uang sebesar Rp 20 juta milik kenalannya yang bernama Indah Widhi Astutik
(38), warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan bangorejo.
Menurut Kapolsek Gambiran, AKP. I Ketut Redana, pelaku
yang biasa disapa Aline itu terpaksa ditangkap karena diduga melakukan penipuan
dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Kronologinya, pelaku
mengelabuhi korban Indah Widhi Astutik dengan modus meminjam uang sebesar Rp 20
juta. Rencananya, uang pinjaman itu untuk mencairkan polis asuransi yang
besarnya senilai Rp 60 juta.
Percaya dengan omongan pelaku, korban pun mengiyakan lalu
keduanya bersama-sama menuju sebuah Bank di kota Jajag, Kecamatan Gambiran. Dengan
tujuan hendak membuka rekening baru sebagai alat transfer pencairan dana polis
asuransi milik pelaku.
Nah, disaat sedang mengantre di Bank pada Senin
(13/2/17) itulah pelaku pamit membeli minuman disebuah Toserba. Namun ternyata,
pelaku bukannya kembali membawa minuman, namun justeru dia berjalan menuju
pangkalan ojek yang ada didepan terminal Jaja. Dan selanjutnya pelaku kabur
dengan menumpang ojek tersebut menuju Srono.
Korban pun baru sadar dan bingung ketika pelaku tidak
datang kembali ke Bank. Padahal duit Rp 20 juta miliknya ada didalam tas
pelaku. Setelah beberapa saat ditunggu tidak datang jua, akhirnya korban pun
melapor ke Polsek Gambiran.
“Atas laporan korban ini lah kita langsung bergerak
melakukan cek TKP. Lalu diketahui ada yang melihat pelaku naik ojek menuju
Srono. Langsung saja kita lakukan upaya pengejaran dan bisa kita tangkap saat
tukang ojek dan pelaku sedang berhenti di lampu merah,” beber AKP. Ketut Redana,
Selasa (14/2/17).
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek. Berikut barang
bukti uang yang hendak digelapkan juga berhasil disita. Kini uang tersebut
menjadi bukti aparat untuk menjeratnya atas dugaan tindak pidana yang dia
lakukan.
“Status pelaku sudah naik menjadi tersangka. Hari ini
juga dia kita kirim ke Lapas Banyuwangi sebagai tahanan titipan. Mengingat
tahanan wanita disini sangat rentan. Karena proses penyidikan juga sudah kita
lakukan termasuk memintai keterangan saksi dari para korban,” jelas AKP I Ketut
Redana, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kota Banyuwangi ini. (Hakim
Said)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.