Bangunan Diatas Sempadan Sungai Lemahbang Dewo Jalan Terus
Bangunan milik H. Mamak warga Desa Lemahbang Dewo yang berada diatas sempadan sungai |
Jelas-jelas didalam Permen PU Nomor 62/PRT/1993 disebutkan, dilarang pada daerah sempadan, saluran irigasi, mendirikan bangunan untuk hunian dan tempat usaha. Namun yang terjadi justru masih banyak masyarakat yang nekad dan jalan terus mendirikan bangunan, baik untuk hunian maupun untuk usaha.
Aman, Bangunan milik pengusaha H. Mamak warga Desa Lemahbang Dewo diatas sempadan sungai |
Seperti yang terjadi di wilayah Dusun Satriyan, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi. Terlihat proses pembangunan milik pengusaha setempat bernama H. Samak alias H. Mamak. Dimulai dari membuat pondasi dan memagar tembok persis diatas bibir sungai Lemahbangdewo. Kondisi ini jelas-jelas memakan sempadan sungai yang sepanjang 3 meter.
Koordintor Air Kecamatan Rogojampi, Suwadi, dikonfirmasi media ini mengaku sudah pihaknya mendapat laporan dari H. Mamak, bahwa pembangunan dilokasi tersebut untuk di buat raung terbuka hijau (RTH) atau taman.
Bangunan milik H. Mamak warga Desa Lemahbang Dewo yang persis diatas sempadan sungai |
“Kami menunggu perkembangan proses pembangunannya. Jika terbukti memang mendirikan gedung, akan kami tegur,” jelas Suwadi kepada media ini, Senin (16/1/17).
Terkait dengan pondasi maupun pagar bangunan yang sudah jelas memakan sempadan sungai, Suwadi berujar dirinya hendak koordinasi dengan pihak PU Pengairan Kabupaten sebagai atasannya. (Hakim Said)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.