Tersangka Suryadi YR alias P Sur sesaat usai
digelandang aparat Muncar
BANYUWANGI,
BPW – Kelakuan lelaki bernama Suryadi YR alias P
Sur ini benar-benar patut disebut gila bin edan alias tidak waras. Betapa
tidak, orang tua ini tega-teganya menggarap seorang bocah berusia 6 tahun diatas
sepeda motor hingga ‘anunya’ dipaksakan masuk ke alat kelamin milik Mawar (samaran)
sampai keluar air maninya.
Kejadian tak sepantasnya ini berawal saat korban diajak pelaku ke lapangan dengan
alasan hendak diajak mencari emas. Sesampainya dilapangan itulah korban disuruh
naik keatas sepeda motor. Kemudian pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan
membelikan apapun yang dimintanya. Sehingga korban pun menurut. Lalu pelaku
memegang kedua pundak korban dan mendorongnya untuk tidur terlentang diatas
sepeda motor. Selanjutnya pelaku menyingkap rok yang dipakai korban, lalu
celana dalamnya ditarik, dan diraba-raba serta dipegangi lah alat kelamin bocah
malang yan masih duduk dikelas 1 SD tersebut.
Akibatnya, tentu saja saja korban menangis
dan menjerit-njerit serta meronta-ronta karena kesakitan alat kelaminnya yang
kecil berusaha diterobos oleh rudal gede milik pelaku. Masih beruntung kejadian
pada hari Kamis (17/8/17) sekitar pukul 12.00 WIB dilapangan Dusun Kedungringin,
Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu
terhenti. Gara-garanya karena terdengar suara gerontangan yang keras, dan ternyata
ada kakek bocah kelas 1 SD itu sedang lewat kakinya menginjak sesuatu.
Keterangan Kapolsek Muncar, Kompol.
Agus Dwijatmiko, karena panik dan takut ketahuan, Suryadi yang sehari-harinya
bekerja sebagai nelayan itu langsung membetulkan serta memakaikan kembali
celana dalam korban. Lalu membekap mulut Mawar sambil mengatakan agar berhenti
menangis dan tidak boleh bilang kepada ibunya maupun kepada orang lain.
“Pelaku yang bernama Suryadi ini mengatakan
kepada korban Mawar supaya tidak bilang kepada ibunya maupun kepada orang lain.
Karena kalau ibunya maupun orang lain mengerti, mereka akan memarahi Mawar. Dan
orang lain yang mengerti itu juga akan marah kepadanya. Nah, pelaku ini juga mengancam,
jika nanti orang lain dan ibu korban marah kepada dirinya, maka korban nanti ganti
akan dia marahi,” ungkap Kompol. Agus Dwijamiko menirukan keterangan korban sesuai
hasil penyidikan anggotanya, Sabtu (19/8/17).
Korban yang merasa takut, kata
Kompol. Agus DJ, tidak berani minta tolong kepada kakeknya. Lalu korban pun diantar
pulang dan diturunkan didepan rumah pelaku yang sama-sama tinggal di Dusun
Kedungringin RT 01 RW 15 Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
“Begitu kita mendapat laporan, pelaku langsung kita tahan. Berikut juga
kita sita barang bukti (BB) berupa kaos, celana dalam, daster, celana pendek
levis biru dan sebuah motor Honda warna merah hitam bernopol P 5029 XW. Pelaku
yang sudah naik kelas menjadi tersangka ini kita jerat dengan UU RI Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak yang ancaman hukumannya
minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas perwira dengan
satu melati dipundak ini yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Sumda di
Polres Banyuwangi. (Hakim Said)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.