Selasa, 23 Mei 2017

Jelang Puasa, Satnarkoba Jaring 30 Pelaku Kepemilikan 18,19 Gram SS dan 6.651 Pil Trex


Kasatnarkoba AKP. Ambuka didampingi Kasubaghumas AKP. Bakin dan KBO Narkoba Iptu. Suryono Bhakti saat pers rilis dihadapan awak media di Mapolres Banyuwangi

BANYUWANGI, BPW - Satuan Reserse Narkoba olres Banyuwangi berhasil mengamankan 18,19 gram sabu-sabu dan 6.651 butir pil Trihexyphenidil dalam kurun bulan April – Mei 2017. Bahkan aparat juga menangkap dan menetapkan 30 orang sebagai tersangka karena kepemilikan narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dari 30 orang tersangka, 27 diantaranya berjenis kelamin laki-laki. Sementara 3 orang lagi merupakan kalangan perempuan. Mereka dijaring petugas dalam kaitan 23 kasus narkoba yang diungkap petugas selama dalam kurun waktu satu bulan setengah.

Menurut AKP. Ambuka Yudha Hardi Putra, SIK, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat buka lain berupa 1 paket ganja kering yang telah dikirim ke labfor Polda Jatim, uang tunai Rp 5.549.000, 25 unit HP berbagai merek serta 4 unit roda empat dan 2 unit sepeda motor.
“Untuk barang bukti ganja tidak bisa kita hadirkan karena sudah dikirim ke labfor. Dari 30 tersangka 21 orang telah dititipkan di LP Banyuwangi,” terangnya dalam jumpa pers di Mapolres Banyuwangi, Selasa (23/5/17), didampingi Kasubaghumas AKP. Bakin dan sejumlah anggota Satnarkoba.

Diantara 23 kasus yang diungkap, perkara yang menjerat Hery Mulyadi alias Talep (36), paling menarik. Saat ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Arjuna, Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng pada 10 April 2017, lelaki ini menyimpan 4 paket SS seberat 1,23 gram dalam kemasan pembalut wanita.

“Itu modus lama dalam transaksi narkoba. Cuma di Banyuwangi mungkin ini kasus yang pertama,” tukas pengganti AKP. Agung Setya Budi ini.

Della Wulan Antika (20), turut pula menjadi bahasan para awak media saat mengajukan pertanyaan kepada Kasatnarkoba AKP. Ambuka. Wanita asal Dusun Tanjungrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo tersebut merupakan satu-satunya tersangka wanita yang ikut diperlihatkan kepada awak media. Della dibekuk petugas pada 9 Mei 2017 bersama rekan satu jaringannya, Saji Santoso (30). Adapun lokasi penangkapannya ada di tepi jalan raya Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.

“Status Della ibu rumah tangga biasa. Dia diduga kuat selaku pengguna dan pengedar. Tes urine yang bersangkutan menunjukkan hasil positif,” tegasnya.

Bagi Kasatnarkoba, transaksi sabu sangat mudah dilakukan para pengedar karena kemasannya kecil dan mudah diselipkan ke barang yang lain. Temuan terbaru, ada SS yang diselundupkan ke Bali dengan cara dimasukkan ke dalam buah pepaya. Modus yang dilakukan Hery Mulyadi termasuk diantara peredaran kristal putih yang diselipkan ke barang yang lain. (Hakim Said)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.