![]() |
Timsus Saber KTL saat memberikan e-Tilang kepada pelajar
yang melanggar lalu lintas guna meminimalisir terjadinya pungli oleh petugas di
lapangan
|
BANYUWANGI,
BPW - Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kini Tim Khusus Sapu Bersih
Kawasan Tertib Lalu Lintas (Timsus Saber KTL) Satlantas Polres Banyuwangi memberlakukan
sistim e-Tilang kepada seluruh pengguna jalan raya yang melanggar aturan lalu
lintas.
Pemberlakuan e-Tilang ini mulai
dilakukan efektif sejak Senin pekan kemarin kepada seluruh pelanggar jalan raya
yang berada di wilayah kota Banyuwangi. Setiap hari tim yang dipimpin Kanit
Turjawali Ipda. Taufan Akbar beserta beberapa anggotanya pagi, siang dan malam hunting
menyisir ruas jalan kota yang dianggap tidak tertib lalu lintas.
Pelaksanaan e-tilang merupakan tindak
lanjut dari program prioritas Kapolri dalam rangka memberikan pelayanan publik
berbasis IT. Setelah beberapa waktu lalu telah dilaunching SIM Online, e-Samsat
dan kali ini sudah pula diberlakukan sistem e-Tilang oleh anggota lalu lintas
polres banyuwangi.
Kepada media ini, Ipda. Taufan Akbar mengatakan,
melalui aplikasi e-Tilang, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk membayar
langsung denda tilang melalui Bank BRI. Sehingga pelanggar lalulintas tidak
perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Ini akan memberikan kemudahan dan
percepatan pelayanan dalam upaya penegakan hukum, khususnya di bidang
lalulintas. Selain itu melalui aplikasi e-Tilang ini dapat meminimalisir
terjadinya praktek pungli oleh petugas di lapangan karena pelanggar langsung
dapat menyetor denda tilang melalui Bank dan akan langsung masuk ke kas negara,”
papar Pama asli Banyuwangi ini, Senin (17/4/17).
Adapun tatacara atau proses
pembayaran denda tilang melalui e-Tilang adalah dengan cara petugas dilapangan memasukkan
data tilang melalui aplikasi e-Tilang melalui smart phone milik petugas. Lalu petugas
akan memasukkan data tilang berupa pasal yang menjerat pelanggar, data diri dan
plat nomor pelanggar. Setelah proses tilang selesai pelanggar akan menerima
pesan notifikasi nomor pembayaran tilang berupa SMS melalui smart phone
pelanggar serta slip bukti tilang berwarna biru dari petugas. Setelah itu
pelanggar diarahkan untuk melakukan pembayaran di Bank BRI atau Elektronik Data
Capture (EDC) BRI, SMS Banking, internet Banking dan M Banking BRI.
“Setelah proses pembayaran selesai,
pelanggar akan mendapatkan bukti pembayaran yang sah dan untuk selanjutnya
diserahkan kepada petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Aplikasi di smart phone petugas akan mendapatkan informasi pembayaran secara
real time. Kita yakin dengan diberlakukannya e-Tilang ini, nantinya tindakan
pungli bisa ditekan habis dan pasti masyarakat umum senang serta menerima program
e-Tilang ini dengan hal yang positif pula,” beber Taufan Akbar sang perwira
Laros.
Disisi lain, lanjut Taufan, program
e-Tilang ini merupakan satu wujud keseriusan Polri dalam memberikan pelayanan
yang terbaik, tercepat dan termudah bagi masyarakat umum.
“Sehingga tidak usah repot-repot lagi
dan memakan waktu ketika menunggu sidang. Karena dengan sistim e-Tilang,
semuanya jadi dipermudah,” tutupnya. (Hakim Said)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.