Senin, 17 April 2017

Timsus Saber KTL Banyuwangi Tegas Berlakukan e-Tilang


Timsus Saber KTL saat memberikan e-Tilang kepada pelajar yang melanggar lalu lintas guna meminimalisir terjadinya pungli oleh petugas di lapangan

BANYUWANGI, BPW - Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kini Tim Khusus Sapu Bersih Kawasan Tertib Lalu Lintas (Timsus Saber KTL) Satlantas Polres Banyuwangi memberlakukan sistim e-Tilang kepada seluruh pengguna jalan raya yang melanggar aturan lalu lintas. 

Pemberlakuan e-Tilang ini mulai dilakukan efektif sejak Senin pekan kemarin kepada seluruh pelanggar jalan raya yang berada di wilayah kota Banyuwangi. Setiap hari tim yang dipimpin Kanit Turjawali Ipda. Taufan Akbar beserta beberapa anggotanya pagi, siang dan malam hunting menyisir ruas jalan kota yang dianggap tidak tertib lalu lintas. 

Pelaksanaan e-tilang merupakan tindak lanjut dari program prioritas Kapolri dalam rangka memberikan pelayanan publik berbasis IT. Setelah beberapa waktu lalu telah dilaunching SIM Online, e-Samsat dan kali ini sudah pula diberlakukan sistem e-Tilang oleh anggota lalu lintas polres banyuwangi. 

Kepada media ini, Ipda. Taufan Akbar mengatakan, melalui aplikasi e-Tilang, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk membayar langsung denda tilang melalui Bank BRI. Sehingga pelanggar lalulintas tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

“Ini akan memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dalam upaya penegakan hukum, khususnya di bidang lalulintas. Selain itu melalui aplikasi e-Tilang ini dapat meminimalisir terjadinya praktek pungli oleh petugas di lapangan karena pelanggar langsung dapat menyetor denda tilang melalui Bank dan akan langsung masuk ke kas negara,” papar Pama asli Banyuwangi ini, Senin (17/4/17). 

Adapun tatacara atau proses pembayaran denda tilang melalui e-Tilang adalah dengan cara petugas dilapangan memasukkan data tilang melalui aplikasi e-Tilang melalui smart phone milik petugas. Lalu petugas akan memasukkan data tilang berupa pasal yang menjerat pelanggar, data diri dan plat nomor pelanggar. Setelah proses tilang selesai pelanggar akan menerima pesan notifikasi nomor pembayaran tilang berupa SMS melalui smart phone pelanggar serta slip bukti tilang berwarna biru dari petugas. Setelah itu pelanggar diarahkan untuk melakukan pembayaran di Bank BRI atau Elektronik Data Capture (EDC) BRI, SMS Banking, internet Banking dan M Banking BRI. 

“Setelah proses pembayaran selesai, pelanggar akan mendapatkan bukti pembayaran yang sah dan untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. Aplikasi di smart phone petugas akan mendapatkan informasi pembayaran secara real time. Kita yakin dengan diberlakukannya e-Tilang ini, nantinya tindakan pungli bisa ditekan habis dan pasti masyarakat umum senang serta menerima program e-Tilang ini dengan hal yang positif pula,” beber Taufan Akbar sang perwira Laros. 

Disisi lain, lanjut Taufan, program e-Tilang ini merupakan satu wujud keseriusan Polri dalam memberikan pelayanan yang terbaik, tercepat dan termudah bagi masyarakat umum. 

“Sehingga tidak usah repot-repot lagi dan memakan waktu ketika menunggu sidang. Karena dengan sistim e-Tilang, semuanya jadi dipermudah,” tutupnya. (Hakim Said)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.