BANYUWANGI, BPW - Semakin gencarnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres
Banyuwangi mensosialisasikan elektronik tilang (e-tilang) ternyata berdampak
pada menurunnya jumlah pelanggar diwilayah Kota Banyuwangi.
Terlebih
sejak beberapa pekan terakhir juga bergentayangan tim khusus sapu bersih
kawasan tertib lalulintas (Timsus Saber KTL) di kawasan Kota Banyuwangi, semakin
klop saja meminimalisir para pelanggar lalin.
Namun
seiring penerapan e-tilang, masih banyak juga masyarakat yang kurang memahami
prosedur tetap pemberlakuan ‘barang baru’ tersebut. Namun jajaran Satlantas tak
henti-hentinya pula terus melakukan sosialisasi sebagai layanan kepada
masyarakat agar tidak lagi disibukkan dengan proses tiang yang sebelumnya
justru membikin ribet masyarakat yang melanggar.
Seperti
yang disampaikan Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Iptu. Yudhi Anugrah
Putra, SIK.MH, prosedur tetap (Protap) sistem e-tilang ini mengurangi hubungan
langsung antara pelanggar Lalin dengan petugas polisi dalam tanda kutip soal
uang.
“Ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan
berbasis Teknologi Informasi (IT).
Dengan sistem e-tilang, akan menghindari kemungkinan
adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas
agar tidak ditilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas,” paparnya,
Jumat sore (27/4/17) disela operasi penerapan sistim e-tilang di depan kantor
Samsat Banyuwangi.
Alur transaksi dalam
e-tilang, saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau
pengemudi, maka petugas Lantas akan melakukan penilangan. Kemudian, petugas
memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-tilang sehingga pelanggar
mendapatkan nomor registrastrasi BRI Virtual Account (BRIVA).
“Untuk pelanggar yang
memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang
melalui aplikasi tersebut. Jika sudah membayar denda tilang, maka saat itu juga
SIM atau STNK bisa langsung dikembalikan oleh petugas kepada pelanggar. Jadi
pelanggar langsung bisa melanjutkan perjalanannya,” jlentreh KRI Iptu. Yudhi.
Namun jika pelanggar
memakai sistem ini, lanjut Iptu. Yudhi, maka denda yang diberlakukan adalah
denda maksimal. Kendati demikian, proses pengadilan tetap dilakukan. Sehingga
jika pelanggar sebelumnya membayar melebihi denda yang seharusnya, maka
kelebihan uang akan dikembalikan.
Setelah adanya Perma
nomor 12 tahun 2016, semuanya diarahkan ke BRI dan tidak ada tilang merah.
Namun, jika ada pelanggar yang menginginkan sidang tetap masih dilayani.
Protapnya, 3 hari sebelum sidang berkas harus sudah diserahkan ke Pengadilan
Negeri melalui kejaksaaan. Dan Hakim di PN bisa langsung memberikan putusan
versteg.
“Nomor BRIVA itu
nomor pembayaran dari pelanggar. Jika ada kelebihan pembiayaan bisa langsung
dihubungi dan diberi nomor pengembalian yg bisa di ambil di BRI diwilayah
pelanggar berdomsili. Dan hindari menitipkan denda melalui petugas,”
pungkasnya. (Hakim Said)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.