Kamis, 27 April 2017

KRI Iptu. Yudhi AP Pimpin Operasi Sekaligus Sosialisasi Penerapan e-tilang



Anggota Propam Bripka. Andika ikut memantau petugas Satlantas yang dengan sabar memberikan pemahaman kepada pelanggar yang belum mengerti e-tilang saat terjaring operasi didepan kantor Samsat Banyuwangi, Jumat sore (27/4/17)

BANYUWANGI, BPW - Semakin gencarnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuwangi mensosialisasikan elektronik tilang (e-tilang) ternyata berdampak pada menurunnya jumlah pelanggar diwilayah Kota Banyuwangi.

Terlebih sejak beberapa pekan terakhir juga bergentayangan tim khusus sapu bersih kawasan tertib lalulintas (Timsus Saber KTL) di kawasan Kota Banyuwangi, semakin klop saja meminimalisir para pelanggar lalin.

Namun seiring penerapan e-tilang, masih banyak juga masyarakat yang kurang memahami prosedur tetap pemberlakuan ‘barang baru’ tersebut. Namun jajaran Satlantas tak henti-hentinya pula terus melakukan sosialisasi sebagai layanan kepada masyarakat agar tidak lagi disibukkan dengan proses tiang yang sebelumnya justru membikin ribet masyarakat yang melanggar.

Seperti yang disampaikan Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Iptu. Yudhi Anugrah Putra, SIK.MH, prosedur tetap (Protap) sistem e-tilang ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar Lalin dengan petugas polisi dalam tanda kutip soal uang. 

Ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis Teknologi Informasi (IT). Dengan sistem e-tilang, akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas agar tidak ditilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas,” paparnya, Jumat sore (27/4/17) disela operasi penerapan sistim e-tilang di depan kantor Samsat Banyuwangi. 

Alur transaksi dalam e-tilang, saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi, maka petugas Lantas akan melakukan penilangan. Kemudian, petugas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi e-tilang sehingga pelanggar mendapatkan nomor registrastrasi BRI Virtual Account (BRIVA). 

“Untuk pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut. Jika sudah membayar denda tilang, maka saat itu juga SIM atau STNK bisa langsung dikembalikan oleh petugas kepada pelanggar. Jadi pelanggar langsung bisa melanjutkan perjalanannya,” jlentreh KRI Iptu. Yudhi.

Namun jika pelanggar memakai sistem ini, lanjut Iptu. Yudhi, maka denda yang diberlakukan adalah denda maksimal. Kendati demikian, proses pengadilan tetap dilakukan. Sehingga jika pelanggar sebelumnya membayar melebihi denda yang seharusnya, maka kelebihan uang akan dikembalikan. 

Setelah adanya Perma nomor 12 tahun 2016, semuanya diarahkan ke BRI dan tidak ada tilang merah. Namun, jika ada pelanggar yang menginginkan sidang tetap masih dilayani. Protapnya, 3 hari sebelum sidang berkas harus sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri melalui kejaksaaan. Dan Hakim di PN bisa langsung memberikan putusan versteg. 

“Nomor BRIVA itu nomor pembayaran dari pelanggar. Jika ada kelebihan pembiayaan bisa langsung dihubungi dan diberi nomor pengembalian yg bisa di ambil di BRI diwilayah pelanggar berdomsili. Dan hindari menitipkan denda melalui petugas,” pungkasnya. (Hakim Said)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.