Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Guru Olahraga Kok Jualan Pil Trex, Ya Digelandang Polisi Lah

Jumat, 17 Maret 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW


Yusuf Ali Fahmi, oknum guru olahraga yang tertangkap aparat Satnarkoba edarkan pil Trek

BANYUWANGI, BPW - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru olahraga bernama Yusuf Ali Fahmi (24) harus rela digelandang tin Satresnarkoba Polres banyuwangi.

Pasalnya, guru olahraga ini kedapatan menyimpan dan memiliki 60 butir pil Trihexyphenidil siap edar yang dikemas dalam 6 lastik klip disebuah rumah kos barat SD Model Kelurahan Sobo, Kecamatan banyuwangi pada Kamis (16/3/17) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Masing-masing kemasan  berisi 10 butir pil Trek. Obat sediaan farmasi yang sejatinya aman digunakan jika  sesuai peruntukannya tersebut ditemukan dalam tas punggung milik pelaku.
Menurut Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Agung Setyabudi, petugas juga menyita HP Asus yang digunakan sebagai alat komunikasi ketika akan menggelar transaksi.

“Lokasi penangkapannya di rumah kos-kosan dekat SD Model. Aslinya, Fahmi berasal dari Lingkungan Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Namun dia sekarang menetap di Dusun Secawan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, kurang lebih 3 kilometer arah selatan Kota Banyuwangi,” beber AKP. Agung, Jumat (17/3/17).

Kini, Fahmi resmi ditetapkan selaku tersangka. Profesi sebagai guru olahraga yang selama ini dia geluti menjadi terancam. Dipastikan pelaku tak bisa lagi mengajar selama kasus hukumnya bergulir di kepolisian sampai nanti disidangkan majelis hakim yang menangani perkaranya.

“Pil yang diedarkan tersangka berasal dari AY. Penyerahan barang berlangsung di dekat pabrik es batu Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi. Siapa AY, saat ini sedang kita cari tahu,” jelas AKP. Agung Setyabudi. 

Nama Yusuf Ali Fahmi sudah masuk dalam bursa pengintaian aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi setelah ada warga yang mengetahui aksinya. Fahmi menjual pil Trek kepada gadis yang masih remaja. Modus yang lama dirahasiakan akhirnya terbongkar. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.