Minggu, 05 Februari 2017

Tumbal OTT,



Kasatlantas Dan Kanitregident Dimutasi Jadi Pama Yanma Polda Jatim


AKP. Bakin, SH. Kasubaghumas Polres Banyuwangi
BANYUWANGI, BPW - Dampak dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Polda Jatim yang berhasil mengamankan Baur SIM, Aiptu IR, anggota bagian SIM, WK dan Pegawai Harian Lepas PD, Senin lalu (30/1/17), memakan korban. 

Sebagaimana Keputusan Kapolda Jatim : KEP/134/II/2017 tanggal 3-2-2017, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan perwira/mutasi pada jajaran Polda Jatim.

Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP. Supiyan, SH NRP 62020910 dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Jatim. Sedangkan penggantinya adalah AKP. Ris Andrian Yudo Nugroho, SH. SIK NRP 86052018 yang sebelumnya sebagai Kasatlantas Polres Situbondo.

Sedangkan Kanitregident Iptu. Alimuddin Nasution, SH NRP 71050040 yang juga dimutasi menjadi Pama Yanma Polda Jatim, kini digantikan oleh Iptu. Yudhi Anugerah Putra, SIK NRP 91050348 yang sebelumnya Pamin III SI BPKB Subditregident Ditlantas Polda Jatim.

Terkait mutasi 2 perwira di fungsi Satlantas tersebut, Kapolres Banyuwangi, AKBP. Agus Yulianto melalui Kasubaghumas AKP. Bakin membenarkan. Sedangkan untuk prosesi serah terima jabatan (Sertijab) kedua perwira dimaksud dengan penggantinya, kata Bakin masih menunggu petunjuk Kapolres.

“Benar mas, Kasatlantas dan Kanitregident dimutasi sebagai Pama Yanma di Polda Jatim. Namun untuk Sertijabnya masih menunggu petunjuk Bapak Kapolres,” ujarnya kepada media ini, Minggu malam (5/2/17).
 
Sebelumnya, tiga anggota Polres Banyuwangi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas Saber Pungli Polda Jawa Timur, pada Senin kemarin (30/1/2017). Mereka terdiri dari Baur SIM, Aiptu IR, anggota bagian SIM, WK dan Pegawai Harian Lepas, PD. 

Ketiganya langsung diamankan ke Mapolda Jatim berikut barang bukti (BB) beberapa handphone, uang dan berkas2 yang berhasil disita. Rupanya kedua atasan langsung ketiga oknum itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan anak buahnya sekaligus mesti rela menjadi tumbal. 

Hingga tertanggal 3 Pebruari 2017 turun Keputusan Kapolda Jatim yang memutasi keduanya menjadi Pama Yanma di Polda Jatim. (Hakim Said)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.