Senin, 20 Februari 2017

Polsek Purwoharjo Dukung Gerakan Pelajar Naik Sepeda Ontel

Pelajar SMPK Karetan sedang melakukan sosialisasi Gerakan Naik Sepeda Ontel ke sekolah

BANYUWANGI, BPW - Polsek Purwoharjo gencar memberikan dukungan gerakan sekolah naik sepeda ontel dikalangan pelajar.

Empat sekolah di Kecamatan Purwoharjo, yakni SMP Katolik Karetan, SMPN I Purwoharjo, SMP Prajamukti dan SMP Karya Darma menjadi contoh gerakan yang digulirkan oleh Dinas Pendidikan Banyuwangi.

Kapolsek Purwoharjo, AKP. Ali Ashari melalui Kanit Binmas Aiptu. Sunardi mengatakan, gerakan naik sepeda gayung ke sekolah justru membantu aparat kepolisian dalam urusan ketertiban berkendaraan. 

“Kami sangat mendukung program ini. Karena kalau tidak sekarang, kapan lagi mulai sadar untuk melakukannya,” ujar Aiptu. Sunardi.

Diakuinya, selama ini banyak pelajar SMP maupun SMA yang pergi ke sekolah naik motor sendiri. Lebih parah lagi terkadang nekad tanpa mengenakan helm. Padahal itu jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Sementara sudah banyak insiden kecelakaan lalulintas melibatkan usia pelajar yang berusia dini dan tidak layak mengendarai motor.

“Umpama jatuh atau tabrakan mengalami luka ringan masih untung. Lha kalau lukanya parah terus sampai opname di rumah sakit siapa yang rugi, pasti orang tua,” papar Bintara senior asal Desa Purwoharjo.

Demi menekan tingginya angka pelanggaran tertib berlalulintas di kalangan pelajar, aparat akhirnya bersikap tegas. Bagi pengendara usia pelajar yang tidak mengenakan helm bakal diberi teguran simpatik sampai sanksi tilang.

“Setiap pukul 06.00 WIB – 07.00 WIB dikala commander wish kita selalu melakukan sosialisasi. Tujuannya agar tingkat pelanggaran lalulintas di kalangan usia belum dewasa kian menurun,” ungkap Aiptu. Sunardi, Senin (20/2/17).

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang menggulirkan gerakan naik sepeda ontel ke sekolah. Cara ini tentu saja jauh lebih efektif untuk menyebarkan tertib berlalu lintas. Diharapkan orang tua hendaknya mendukung program ini sehingga terwujud kepatuhan pelajar dalam masalah tertib lalulintas.

“Pelajar yang belum cukup umur di larang naik motor sendiri ke sekolah karena tidak memiliki SIM. Mereka juga belum berhak mengurus surat itu sampai usianya dewasa, yakni 17 tahun,” bebernya. (Hakim Said)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.