Senin, 16 Januari 2017

Kasus Bangunan Diatas Sempadan Sungai,

Kadis PU Pengairan Perintahkan Bongkar Bangunan 
Kadis PU Pengairan, Guntur Priambodo cek lokasi bangunan yang menyalahi aturan didampingi Korek Air Suwadi dan staf
Rogojampi, BPW Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi DR. Ir. H. Guntur Priambodo, akhirnya Senin siang (16/1/17) turun ke lokasi pembangunan RTH diatas sempadan sungai Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi.

Itu setelah Suwadi, Koordinator Eskploitasi (Korek) Air Kecamatan Rogojampi melapor ke Dinas PU Pengairan Banyuwangi selaku atasannya begitu mengetahui adanya keberlanjutan pembangunan diatas sempadan sungai Lemahbang Dewo yang menyalahi aturan.

Begitu datang dikantor Korek Air Rogojampi, Guntur Priambodo langsung bersama Suwadi cek lokasi bangunan yang berdiri diatas sempadan tersebut. Menurut Guntur, dulu dia memberikan rekomendasi untuk membangun plengsengan kepada pemilik tanah didepan sempadan sungai dengan dalih supaya tidak longsor.

“Dulu begitu mas, sesuai permohonan pemilik tanah ini (H. Samak alias H. Mamak) memohon ijin untuk mlengseng agar tidak terjadi longsor. Karena niat dan tujuannya positif, kami buatkanlah rekomendasi untuk itu,” tutur Guntur.

Namun karena saat ini dirasa sudah tidak mematuhi rekom dan kesepakatan awal, maka dia perintahkan Korek Air Rogojampi untuk mengirimi surat kepada pemilik agar membongkar bangunan tersebut karena berdiri diatas sempadan sungai. Jika pemilik hendak membangun, kata Guntur, silahkan dimundurkan 3 meter dari sempadan sungai.
Bangunan yang memakan sempadan sungai sepanjang 3 meter milik H. Mamak warga Lemahbang Dewo, Rogojampi
 “Saya tidak mau berandai-andai. Tetapi jika pemilik tidak mau membongkar dan memajukan 3 meter sesuai aturan dan Permen PU, maka akan saya cabut rekomnya,” tegas Kadis PU Pengairan pegila olah raga bersepeda ini.

Diberitakan sebelumnya, diwilayah Dusun Satriyan, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, ada proses pembangunan milik pengusaha setempat bernama H. Samak alias H. Mamak. Yang awalnya membuat plengsengan dengan dalih supaya tidak longsor.

Namun belakangan, dengan dalih yang sama pula mulai dia pondasi dan memagar tembok persis diatasnya. Kondisi ini jelas-jelas memakan sempadan sungai sepanjang 3 meter dan menabrak Permen PU Nomor 62/PRT/1993 yang menyebutkan larangan pada daerah sempadan, saluran irigasi, mendirikan bangunan untuk hunian dan tempat usaha. (Hakim Said)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.