Noval Nico Irawan Dicokok Aparat
![]() |
Noval Nico
Irawan, pengguna narkotika yang ditangkap aparat di Perum Gading Mas Blok EE-11
|
BANYUWANGI, BPW – Kedapatan menyimpan 1 paket sabu-sabu (SS), Noval
Nico Irawan (32), warga Perum Gading Mas Blok EE-11 masuk Desa Kedayunan,
Kecamatan Kabat dicokok aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi, Selasa (7/2/17)
sekitar pukul 00.15 WIB.
Didalam rumah Blok EE-11 itu, selain mengamankan
sabu-sabu seberat 0,34 gram, aparat juga menemukan sebuah pipet kaca yang
disitu terdapat sisa sabu yang baru dikonsumsi. Sekaligus HP merk Nokia type
225 milik lelaki bergelar Sarjana Hukum itu turut pula disita sebagai barang
bukti (BB).
Menurut Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Agung
Setya Budi, Noval merupakan warga asli Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan
Rogojampi. Di perumahan yang terletak antara perbatasan Kecamatan Banyuwangi
dan Kabat tersebut tersangka diduga baru saja mengkonsumsi SS.
“Barang dipasok oleh warga Situbondo berinisial IM
yang kini sedang dalam penyelidikan. Transaksi serbuk putih antara pelaku dan
pemasok berlangsung di lapangan Kedayunan,” ungkapnya, Rabu (8/2/17).
Transaksi narkotika golongan I ini ternyata tidak
hanya sekali. Kepada petugas, Noval mengaku sudah melakukan transaksi bersama
IM sebanyak tiga kali sampai akhirnya dia dibekuk aparat.
Dalam sepekan di bulan Pebruari 2017 ini, setidaknya
sudah 15 orang yang diamankan. Sebanyak 12 ditetapkan sebagai tersangka kasus
kepemilikan narkotika. Sementara 3 lainnya karena menyalahgunakan obat daftar G.
Dengan penangkapan Noval Nico Irawan ini, semakin menambah daftar panjang
pelaku penyalahgunaan
obat maupun narkotika golongan I. (Hakim Said)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.