Banyuwangi Police Watch (BPW)/Lembaga Pengamat Kepolisian di Wilayah Polres Banyuwangi adalah Organisasi Masyarakat / Ormas Nirlaba yang fokus sebagai Pengamat Swadaya Masyarakat. Kami menerima sumbangan dari para donatur, yang bersifat tidak mengikat. Kirimkan sumbangan Anda ke Rekening Bank Mandiri 1-430-012-521538, an: M.Hakim Said,SH (HP/WA: 0823-3835-5251). Dana akan digunakan maksimal untuk pengamatan, penelitian, analisa, investigasi, dan pengawasan kinerja kepolisian, pendampingan hukum, dan aksi tanggap sosial bencana bagi masyarakat terutama yang membutuhkan bantuan.
Kontak Langsung :
Alamat Kantor : Jalan Ikan Sulir, Perum Sutri Blok D1, Sobo, Banyuwangi. Kontak HP / SMS / WA : 0823-3835-5251

Usai Nyabu Di Perum Gading Mas,

Rabu, 08 Februari 2017 | Pasang Iklan | Ingin Donasi? | Kerjasama | Lowongan | Gabung BPW



Noval Nico Irawan Dicokok Aparat



Noval Nico Irawan, pengguna narkotika yang ditangkap aparat di Perum Gading Mas Blok EE-11

BANYUWANGI, BPW – Kedapatan menyimpan 1 paket sabu-sabu (SS), Noval Nico Irawan (32), warga Perum Gading Mas Blok EE-11 masuk Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat dicokok aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi, Selasa (7/2/17) sekitar pukul 00.15 WIB.

Didalam rumah Blok EE-11 itu, selain mengamankan sabu-sabu seberat 0,34 gram, aparat juga menemukan sebuah pipet kaca yang disitu terdapat sisa sabu yang baru dikonsumsi. Sekaligus HP merk Nokia type 225 milik lelaki bergelar Sarjana Hukum itu turut pula disita sebagai barang bukti (BB).

Menurut Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Agung Setya Budi, Noval merupakan warga asli Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi. Di perumahan yang terletak antara perbatasan Kecamatan Banyuwangi dan Kabat tersebut tersangka diduga baru saja mengkonsumsi SS.

“Barang dipasok oleh warga Situbondo berinisial IM yang kini sedang dalam penyelidikan. Transaksi serbuk putih antara pelaku dan pemasok berlangsung di lapangan Kedayunan,” ungkapnya, Rabu (8/2/17).

Transaksi narkotika golongan I ini ternyata tidak hanya sekali. Kepada petugas, Noval mengaku sudah melakukan transaksi bersama IM sebanyak tiga kali sampai akhirnya dia dibekuk aparat.

Dalam sepekan di bulan Pebruari 2017 ini, setidaknya sudah 15 orang yang diamankan. Sebanyak 12 ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika. Sementara 3 lainnya karena menyalahgunakan obat daftar G. Dengan penangkapan Noval Nico Irawan ini, semakin menambah daftar panjang pelaku penyalahgunaan obat maupun narkotika golongan I. (Hakim Said)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan baik dan benar, mohon tidak beriklan di kolom komentar. Jika anda ingin berpromosi, direkomendasikan/endorse, atau beriklan, anda bisa " Kontak Kami Langsung ". Terima kasih.

 

© Copyright Banyuwangi Police Watch (BPW) 2016 -2017 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.